Suara.com - Pemeriksaan terhadap Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor) Polri terkait uji balistik senjata dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J sedang berlangsung di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (5/8/2022) ini.
Sesaat sebelum pemeriksaan, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulang Hapsara, mengungkap sejumlah hal yang mereka dalami, di antaranya register senjata hingga kemungkinan pecahan peluru.
"Misalnya begini registrasinya atas nama siapa senjata tersebut. Terus kemudian pelurunya apakah ada yang pecah atau tidak kalau ada yang pecah itu apakah kemudian identik dengan ketemu tidak pecahannya dengan yang lain bagian peluru yang lain," kata Beka kepada wartawan.
Sementara itu berdasarkan pantauan Suara.com, Tim Puslafor Polri tiba di Komnas HAM sekitar pukul 08.30 WIB. Tiba mereka langsung menuju ruang gedung Komnas HAM.
Merujuk pada laporan awal kepolisian, Putri istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Peristiwa itu yang diduga menjadi pemicu baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Penembakan diduga dilakukan Bharada E, yang juga ajudan Ferdy Sambo di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Sementara Bharada E pada Rabu (3/8/2022), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan berdarah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.
"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian.
Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan.
"Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.
Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.
Kasus yang menjerat Bharada E ini kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir J.
"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sebut Ada Kemungkinan Periksa 25 Polisi yang Tak Profesional
-
Komnas HAM Buka Peluang Periksa 25 Polisi yang Disebut Kapolri Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J
-
25 Polisi Diperiksa Terkait Pelanggaran Etik Penanganan Kasus Brigadir J, IPW Sebut Harus Diberhentikan Tidak Hormat
-
Kasus Kematian Brigadir J Jadi Perhatian Khusus, Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, Siapa Saja?
-
Tegas! Kapolri Tempatkan 4 Polisi di Tempat Khusus Karena Hambat Kasus Brigadir J
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas