Suara.com - Kabar gembira bagi lulusan S1 yang sedang mencari lowongan pekerjaan. Pasalnya, Kemenkop UKM (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) telah membuka lowongan pekerjaan. Adapun lowongan kerje Kemenkop UKM ini dibuka untuk posisi Tenaga Pendamping Koperasi.
Diketahui, lowongan kerja Tenaga Pendamping Koperasi dari Kemenkop UKM untuk lulusan S1 ini digelar lewat Program Koperasi Modern 2022. Akan tetapi, lowongan ini bukan untuk ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini tertuang dalam SE (Surat Edaran SE) No 10 Th 2022 mengenai Seleksi Tenaga Pendamping Koperasi Modern Deputi Bidang Perkoperasian.
Lantas, lowongan kerja Kemenkop UKM ini tersedia untuk wilayah mana saja dan berapa tenaga kerja yang dibutuhkan? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dihimpun dari berbagai sumber.
Lowongan Kerja Kemenkop UKM
Sebelum membahas mengenai posisi lowongan seperti penempatan wilayah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, mari simak terlebih dulu syarat yang diperlukan untuk mengikuti Seleksi Tenaga Pendamping Koperasi Kemenkop UKM.
• Syarat Khusus
Berikut ini beberapa syarat khusus yang perlu diketahui bagi para yang mengikuti pendaftaran seleksi Tenaga Pendamping Koperasi Kemenkop UKM.
1. Pendidikan minimal S1 jurusan Akutansi, Ekonomi Manajemen, Bisnis, Pemasaran, Praktisi Bidang Ekspor, Perkoperasian Teknologi Informasi, Pariwisata, Teknologi Hasil Pertanian, Kelautan dan Perikanan serta bidang studi lainnya yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat. Adapun batas minimal IPK yaitu dari 3.00 hingga 4.00.
2. Mempunyai pengalaman pendampingan minimal satu (1) tahun.
Baca Juga: Marak Penipuan, Kemlu Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja ke Luar Negeri
3. Diutamakan yang mempunyai pemahaman tentang perkoperasian.
4. Untuk bagian pemasaran diutamakan praktisi pada bidang ekspor.
5. Bersedia untuk mendampingi minimal 1 koperasi yang dilakukan secara offline serta maksimal 5 koperasi yang dilakukan secara online dalam lingkup wilayah kerja.
6. Terbiasa kerja hybrid (offline & online).
7. Tidak sedang memiliki kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta.
8. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara)
Berita Terkait
-
Marak Penipuan, Kemlu Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja ke Luar Negeri
-
Duh, Loker Matahari di Bontang City Mall Belum Lapor Disnaker, Abdu Safa: Panggil Itu Perusahaannya
-
Perusahaan Kanada Buka Lowongan Kerja Pencicip Permen dengan Gaji Rp 1,1 miliar
-
Pasar Kerja Makassar Siapkan 1.704 Lowongan Kerja, Ada Khusus Penyandang Disabilitas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra