Suara.com - Sudah sebulan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditangani, tetapi belum terungkap siapa dalang dan motifnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, salah satu tim yang ikut menangani kasus itu, saat ini belum memprioritaskan pemeriksaan terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tapi mereka sudah mengagendakan pendalaman keterangan terhadap semua saksi, terutama Bharada Richard Eliezer yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Richard akan diperiksa ulang terkait perkembangan terbaru dari kasus yang sedang menyita perhatian publik ini.
"Tapi prioritas kami saat ini adalah balistik," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Senin (8/8/2022)..
Pemeriksaan terkait uji balistik rencananya akan dilakukan pada Rabu (10/8/2022).
Dalam kasus kematian Brigadir Yosua, selain menetapkan Bharada Richard menjadi tersangka, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan ajudan Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, menjadi tersangka.
Brigadir Ricky disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal itu beda dengan pasal yang dipakai untuk mentersangkakan Bharada Richard yaitu Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kedua anggota itu dijadikan tersangka atas laporan dari keluarga Brigadir Yosua yaitu terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Brigadir Yosua dilaporkan meninggal dalam baku tembak dengan Bharada Richard di rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), sore, tapi belakangan peristiwa baku tembak itu diragukan kebenarannya, terutama setelah muncul pernyataan dari pengacara Bharada Richard.
Baca Juga: Besok, LPSK Bakal Sambangi Kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga
Tim khusus Polri dan tim Komnas HAM saat ini sedang menelusuri penyebab kematian Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo telah dibawa di Mako Brimob untuk pemeriksaan sejak dua hari lalu.
Dalam proses penelusuran kasus, Inspektorat Khusus Timsus Polri memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara di rumah Ferdy Sambo.
Dikutip dari Antara, dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.
Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Yosua di rumah dinas Duren Tiga.
Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Berita Terkait
-
Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus
-
RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS
-
Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan