News / Nasional
Senin, 08 Agustus 2022 | 14:26 WIB
Potensi Balik ke Era Orba, DPR Nilai Usulan Menko Luhut soal TNI Jabat di Kementerian Harus Penuh Pertimbangan. (Instagram/luhut.pandjaitan)

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Laksono mengatakan usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi , Luhut Panjaitan untuk menempatkan tentara aktif di jabatan instansi pemerintah, masuk dalam revisi Undang-Undang TNI harus penuh pertimbangan.

Menurutnya, usulan tersebut berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI sebagaimana zaman orde baru (orba) yang dipimpin Soeharto.

"Karena pertama, kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya Dwi fungsi ABRI," kata Dave kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Dave mengatakan saat ini keperluan personel TNI dalam kementerian bukan sekadar mengejar posisi bintang akan tetapi lebih dibutuhkan adalah sikap dan kemampuan profesionalitas daripada prajurit TNI untuk mengisi jabatan tersebut

"Agar menopang performa kementerian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Dave.

Memang diakui Dave, di beberapa posisi dibutuhkan kewibawaan atau profesionalitas daripada prajurit TNI.

"Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia," ujar Dave.

Anggota Komisi I DPR dari partai PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, mengatakan wacana itu bertentangan dengan amanat reformasi yang melarang keterlibatan TNI dalam peran sosial politik atau dikenal dengan sebutan dwifungsi ABRI.

Selain itu, menurut pakar hukum tata negara dan aktivis demokrasi, penempatan tentara aktif di instansi pemerintah tidak ada urgensinya, kecuali negara ada dalam keadaan darurat perang atau konflik.

Baca Juga: Bharada E Saksi Kunci Kasus Kematian Brigadir J, Anggota Komisi III DPR: Negara Harus Beri Perlindungan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, setidaknya sudah dua kali mengutarakan rencana pemerintah untuk memasukkan perwira TNI aktif di kementerian, instansi, atau lembaga pemerintah.

Pertama pada 2019, saat itu Luhut menepis tudingan yang menganggap masuknya TNI dalam kementerian akan kembali membangkitkan dwifungsi ABRI.

Dia mengeklaim pemerintah telah memiliki kajian soal itu. Namun tak membeberkan secara lebih rinci.

Kini Luhut kembali menghidupkan wacana itu pada acara Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor. Ia berkata, undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI," ujar Luhut, Jumat pekan lalu.

"UU TNI ada satu hal yang perlu, sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden."

Load More