News / Nasional
Senin, 08 Agustus 2022 | 14:51 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. [Dok. KSP]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melihat itu baru menjadi semacam wacana saja.

"Itu baru diskursus," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Moeldoko menilai usulan Luhut tersebut tergantung DPR RI untuk menindaklanjutinya.

"(Ditindaklanjuti) tergantung DPR," ujarnya.

Untuk diketahui, Luhut sempat mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden," kata Luhut, Jumat (5/8/2022).

"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat, jadi angkatan darat bisa lebih efisien," imbuhnya.

Load More