Suara.com - Tim khsusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (8/8/2022) hari ini. Kedatangan mereka dalam rangka pemeriksaan saksi dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satu pihak yang diperiksa, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu sebelumnya sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua sejak Sabtu (6/8/2022) kemarin lusa.
"Ya (FS Diperiksa) timsus fokus untuk mendalami," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam pesan singkat usai meninggalkan lokasi.
Keterangan Dedi di lokasi menyebutkan, seluruh anggota tim khusus hadir langsung dalam agenda di Mako Brimob Kelapa Dua. Mulai dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono hingga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Timsus semuanya, langsung dipimipin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum, kemudian semuanya dalam proses pendalaman," sambungnya.
Irjen Sambo kekinian ditempatkan di ruang khusus imbas adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Yosua. Dedi menegaskan, seluruh proses pemeriksaan baik tim khsusus maupun inspektorat khusus masih berjalan.
"Semuanya masih berproses. Jadi pemeriksaan dari Dirpidum masih berproses, kemudian dari Irsus juga masih proses," ucap dia.
Dari inspektorat khusus, lanjut Dedi, dipimpin langsung oleh Irwasum Polri. Nantinya, hasil pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.
"Ini sama Pak Irwasum langsung yang memimpin langsung proses pemeriksaan dari Itsus, langsung di bawah pimpinan beliau. Beliau memeriksa semuanya. Hasilnya secara komperensif nanti akan kami sampaikan."
Baca Juga: Terkait Kasus Brigadi J Diduga 25 Anggota Polri Langgar Kode Etik, Moeldoko: Tuntaskan
Dedi menambahkan, pendalaman keterangan saksi begitu penting dalam mengungkap kasus tersebut. Hanya saja, Dedi tidak merinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
"Pendalaman ini sangat penting, pada akhirnya akan disampaikan langsung oleh timsus. Bagaimana perkembangan terakhir dan update tekait menyangkut masalah ini. Kami mohon kepada teman media untuk sabar, timsus bekerja maraton," tegas dia.
Dua Tersangka
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih dulu menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Richard yang menghabisi nyawa Yosua murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
Kekinian, Richard telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Beberapa hari berselang, kasus ini makin mengungkap sejumlah fakta usai Richard blak-blakan tentang dalang pembunuhan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit
-
Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya
-
3 Moisturizer Mochi Skin Terbaik untuk Bikin Kulit Kenyal dan Cerah
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
134 Karya Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Lomba Fotografi Awan Cerah 2026 di TIM
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
Review Jujur Drunken Molen: Humor Absurd yang Diam-Diam Menertawakan Hidup
-
Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal