Suara.com - Tim khsusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (8/8/2022) hari ini. Kedatangan mereka dalam rangka pemeriksaan saksi dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satu pihak yang diperiksa, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu sebelumnya sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua sejak Sabtu (6/8/2022) kemarin lusa.
"Ya (FS Diperiksa) timsus fokus untuk mendalami," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam pesan singkat usai meninggalkan lokasi.
Keterangan Dedi di lokasi menyebutkan, seluruh anggota tim khusus hadir langsung dalam agenda di Mako Brimob Kelapa Dua. Mulai dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono hingga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Timsus semuanya, langsung dipimipin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum, kemudian semuanya dalam proses pendalaman," sambungnya.
Irjen Sambo kekinian ditempatkan di ruang khusus imbas adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Yosua. Dedi menegaskan, seluruh proses pemeriksaan baik tim khsusus maupun inspektorat khusus masih berjalan.
"Semuanya masih berproses. Jadi pemeriksaan dari Dirpidum masih berproses, kemudian dari Irsus juga masih proses," ucap dia.
Dari inspektorat khusus, lanjut Dedi, dipimpin langsung oleh Irwasum Polri. Nantinya, hasil pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.
"Ini sama Pak Irwasum langsung yang memimpin langsung proses pemeriksaan dari Itsus, langsung di bawah pimpinan beliau. Beliau memeriksa semuanya. Hasilnya secara komperensif nanti akan kami sampaikan."
Baca Juga: Terkait Kasus Brigadi J Diduga 25 Anggota Polri Langgar Kode Etik, Moeldoko: Tuntaskan
Dedi menambahkan, pendalaman keterangan saksi begitu penting dalam mengungkap kasus tersebut. Hanya saja, Dedi tidak merinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
"Pendalaman ini sangat penting, pada akhirnya akan disampaikan langsung oleh timsus. Bagaimana perkembangan terakhir dan update tekait menyangkut masalah ini. Kami mohon kepada teman media untuk sabar, timsus bekerja maraton," tegas dia.
Dua Tersangka
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih dulu menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Richard yang menghabisi nyawa Yosua murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
Kekinian, Richard telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Beberapa hari berselang, kasus ini makin mengungkap sejumlah fakta usai Richard blak-blakan tentang dalang pembunuhan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis
-
Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim
-
BPJS Kesehatan Ungkap Data Mengejutkan: 454 Puskesmas Belum Memiliki Dokter Umum
-
Penyisiran Ulang Sungai di Bogor, Polisi Temukan Rahang Bawah Diduga Milik Alvaro