Suara.com - Kepolisian Sektor Pademangan, Jakarta Utara, menangkap dua tersangka begal berinisial ISK dan YD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak Mei 2021.
Menurut Kepala Polsek Pademangan Komisaris Polisi Happy Saputra, status DPO mereka terungkap dari pengembangan yang dilakukan anggotanya dalam kasus begal yang melibatkan tiga tersangka di Jalan RE Martadinata pada 3 Agustus 2022 lalu.
Dia menjelaskan bahwa anggotanya pada saat itu mencurigai tiga pemuda yang berboncengan motor di Jalan RE Martadinata.
Setelah diberhentikan dan diperiksa, salah satu dari mereka membawa senjata tajam berupa celurit.
"Langsung kami kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Happy, Senin (8/8/2022).
Dia mengatakan ketiga tersangka --F (20), EK (15), dan RA (19)-- ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam.
Saat diinterogasi, ketiganya mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat bersama empat orang lain, yaitu ISK (19), YD (17), R (19), dan I (21).
Keempat tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka ISK dan YD terungkap merupakan DPO dalam kasus perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Polisi Ringkus Lima Pelaku Begal Di Tanjung Duren, Ada Yang Umur Belasan Tahun
"Ini adalah hasil pengembangan kami, ternyata (dari) empat orang yang kami amankan (tangkap)... ada dari mereka yang DPO Polsek Kemayoran," ujar Happy.
Menyusul penangkapan tujuh tersangka, kepolisian lalu memburu kepala komplotan begal itu yang berinisial RS (17) dan berhasil menangkapnya.
Tersangka ISK dan YD akan diserahkan ke Polsek Kemayoran karena tindak pidana yang mereka lakukan terjadi di wilayah itu.
"Itu sudah satu tahun, jadi ini cukup lama. Maka I (ISK) dan Y (YD) yang merupakan DPO Polsek Kemayoran akan kami serahkan untuk melakukan penyelesaian perkara," kata Happy.
Sementara enam tersangka lain, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan pada Senin, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi juga mengamankan dua bilah celurit yang menjadi barang bukti kasus tersebut. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Lima Pelaku Begal Di Tanjung Duren, Ada Yang Umur Belasan Tahun
-
Viral Aksi Komplotan Bandit Rampas HP Sopir Truk Di Kembangan, Polisi: Ada Kemiripan Dengan Begal Tanjung Duren
-
Detik-detik Sopir Truk di Jakarta Jadi Korban Begal Bersenjata Tajam Saat Istirahat
-
Polisi Bekuk 2 Gangster ABBA Kramat Jati, Begal HP Emak-Emak di Makasar
-
Polisi Buru Pelaku Begal Bersajam di Tanjung Duren Jakarta Barat
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar
-
Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah
-
Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Jokowi: Saya Masih Orang Kampung, Masih Orang Desa
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer