Suara.com - Selain lomba, dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan, masyarakat Indonesia juga biasanya memasang bendera Merah Putih di halaman rumah. Meskipun terlihat sepele, namun ada Surat Edaran resmi dari Kementerian Sekretariat Negara tentang aturan pemasangan bendera Merah Putih, lho!
Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 ini berisi tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Selain imbauan tentang tanggal pemasangan bendera, di SE tersebut juga dijelaskan tentang aturan dan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pemasangan bendera Merah Putih.
Ukuran Bendera Merah Putih
- Penggunaan di lapangan istana kepresidenan: 200 cm x 300 cm
- Penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm
- Penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm
- Penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 54 cm
- Penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
- Penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
- Penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm
- Penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm
- Penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm
- Penggunaan di meja: 10 cm x 15 cm
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
- Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
- Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain di daerah, diatur oleh kepala daerah.
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Sementara Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Selain itu saat mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih, ada beberapa aturan yang harus kita patuhi. Merujuk pada SE di atas, berikut aturannya:
- Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
- Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
- Dalam hal Bendera Negara setengah tiang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Demikian aturan pemasangan bendera Merah Putih sesuai Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Viral Warga Ditegur soal Bendera, Berikut Aturan Memasang Bendera Merah Putih
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram