Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah tiba di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) pagi ini.
Kedatangan LPSK dalam rangka assesmen atau penilaian psikologis terhadap Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pantauan Suara.com, mobil petugas LPSK tiba di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB. Sekitar empat orang petugas yang turun dari mobil langsung masuk ke kediaman pribadi Sambo tanpa memberikan keterangan sepatah pun kepada awak media.
Dua petugas keamanan di kediaman Sambo berbaju bebas hanya memberikan kesepatan kepada awak media untuk mengambil suasana gambar. Kemudian dua orang itu meminta awak media untuk berpindah tempat.
"Pindah saja mohon maaf. Tidak enak sama masyarakat," ujar salah satu petugas.
Sebelumnya, pemeriksaan LPSK terhadap Putri disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Kata dia, agenda tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Iya kami agenda besok, kami akan kunjungi, mungkin di rumahnya (di Saguling)," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/8/2022).
Juru Bicara LPSK, Rully Novian menegaskan, pihaknya melakukan pola yang sama kepada semua korban kekerasan atau pelecehan seksual. Jika ada potensi korban mengalami trauma, tidak menutup kemungkinan LPSK akan datang ke tempat korban.
"Jika ada potensi mengalami trauma, maka LPSK akan datang ke tempat itu atau memilih tempat nyaman bagi korban," beber dia.
Baca Juga: LPSK akan Bertemu Bharada Eliezer, Penyidik, dan Istri Ferdy Sambo Hari Ini
Dua Tersangka
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih dulu menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Richard yang menghabisi nyawa Yosua murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
Kekinian, Richard telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Beberapa hari berselang, kasus ini makin mengungkap sejumlah fakta usai Richard blak-blakan tentang dalang pembunuhan tersebut.
Deolipa Yumala selaku pengacara mengatakan, kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya langsung.
“Ya dia (Bharada E) diperintah atasannya,” kata Deolipa lewat sambungan telepon, Minggu (7/8/2022).
Deolipa melanjutkan, perintah tersebut diberikan kepada atasannya untuk membunuh Brigadir J saat itu yang diduga dilakukan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” imbuhnya.
Namun saat disinggung soal nama, Deolipa enggan menjelaskan. Ia menyebut, tidak dapat mengatakan hal tersebut lantaran itu merupakan ranah pihak pihak penyidik.
Tim khusus kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Sosok tersebut adalah ada Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.
Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Richard merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.
“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.
Berita Terkait
-
Selain Bharada E, Orang Terdekat Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Diumumkan Polri Tersangka Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Simak Lengkap Disini
-
Mahfud MD Yakin Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Tuntas: Korban Jelas, Orang-Orang yang Ada Disitu Juga Jelas
-
LPSK akan Bertemu Bharada Eliezer, Penyidik, dan Istri Ferdy Sambo Hari Ini
-
Bakal Dimumkan Kapolri Langsung, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Orang Kuat?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?