Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan, Polri perlu menyampaikan motif penembakan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Menurutnya, publik perlu tahu motif dibalik kasus tersebut.
"Perlu, itu penting. Karena menurut saya, tidak mungkin terjadi satu peristiwa pidana tanpa ada motifnya, ada niat yang kemudian terjadi proses tindak pidana tersebut," kata Ali saat dihubungi, Senin (9/8/2022).
Menurutnya, motif sangat penting diketahui dan disampaikan ke publik. Hal itu agar publik tidak lagi bertanya-tanya dan membangun opini liar.
"Jadi penting untuk nasyarakat tahu apa motif dari peristiwa pidana itu, Kalau tidak masyarakat akan bertanya dan membangun opini. Sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya agar opininya tidak menjadi liar," ungkapnya.
Kendati begitu, Ali menyadari kekinian Polri masih bekerja melakukan pengusutan terkait motif pembunuhan Brigadir J.
"Ketika orang sudah ditetapkan tersangka nanti akan menyusul kronologis lengkapnya, bagaimana motifnya dan lain-lainnya. Pasti ada motifnya, tidak mungkin tidak ada motifnya," tuturnya.
"Sekarang polisi masih membutuhkan waktu untuk merekonstruksi kembali motifnya. Kontruksi sudah selesai tinggal motifnya apa sih yang sedang didalami. Tentunya ini setelah memeriksa semua orang yang terlibat dalam persoalan itu," sambungnya.
Belum Ungkap Motif
Sebelumnya, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sopir berinisial KM sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Daftar Tersangka Kasus Brigadir J Terbaru: Ferdy Sambo, 2 Ajudan dan Sopir
Namun, hingga kekinian motif daripada kasus pembunuhan Brigadir J tersebut belum terungkap.
Sigit mengklaim tim khusus hingga kekinian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk istri Ferdy Sambo berinisial PC untuk mengetahui motif tersebut.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Sigit di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, Sigit juga menegaskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar tim khusus menetapkan Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun, pasal yang dipersangkakan penyidik terhadap Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Mantan Kabareskrim Polri tersebut juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa peristiwa tersebut agar terkesan terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat