Suara.com - Polri mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terbaru, Mabes Polri telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Pengumuman tersebut menambah panjang daftar tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J. Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Kapolri.
Listyo menyebutkan jika Ferdy Sambo yang telah memerintahkan ajudannya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas. Untuk melancarkan skenario tersebut, Ferdy Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk menembak tembok agar seolah-olah di TKP terjadi baku tembak. Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama, Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) lalu. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara tersangka kedua, resmi ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), atas nama Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain itu, ada tersangka ketiga berinisial K yang merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Kemudian tersangka terbaru adalah Ferdy Sambo yang berperan memerintahkan ajudannya menghabisi nyawa Brigadir J.
Kapolri menyebut kasus pembunuhan Brigadir J masih terus didalami. Kemungkinan akan ada tersangka baru dan anggota Polri lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini bakal segera diperiksa.
Awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak antar polisi. Kini berubah menjadi peristiwa pembunuhan. Hal ini terjadi setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Data terbaru, kepolisian telah memeriksa 31 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP). Empat anggota polri di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan yang lebih intensif, salah satunya yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD mengungkap jika terdapat tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini. Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan.
Demikian tadi ulasan mengenai daftar tersangka kasus Brigadir J, terbaru Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Menyuruh hingga Membuat Skenario Kasus Tewasnya Brigadir J, Anggota DPR Ini Prihatin
-
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir Yosua, Pengacara Siapkan Langkah Hukum
-
Jejak Irjen Ferdy Sambo: Kadiv Propam, Jadi Tersangka Kasus Kematian Ajudan di Rumah Dinas Sendiri
-
Langgar Kode Etik, IPW Desak Kapolri Pecat Irjen Ferdy Sambo
-
Siapa Serda Ucok? Si Eksekutor Napi Lapas Cebongan Cari Pembunuh Brigadir J
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara