Suara.com - Polri mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terbaru, Mabes Polri telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Pengumuman tersebut menambah panjang daftar tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J. Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Kapolri.
Listyo menyebutkan jika Ferdy Sambo yang telah memerintahkan ajudannya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas. Untuk melancarkan skenario tersebut, Ferdy Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk menembak tembok agar seolah-olah di TKP terjadi baku tembak. Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama, Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) lalu. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara tersangka kedua, resmi ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), atas nama Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain itu, ada tersangka ketiga berinisial K yang merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Kemudian tersangka terbaru adalah Ferdy Sambo yang berperan memerintahkan ajudannya menghabisi nyawa Brigadir J.
Kapolri menyebut kasus pembunuhan Brigadir J masih terus didalami. Kemungkinan akan ada tersangka baru dan anggota Polri lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini bakal segera diperiksa.
Awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak antar polisi. Kini berubah menjadi peristiwa pembunuhan. Hal ini terjadi setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Data terbaru, kepolisian telah memeriksa 31 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP). Empat anggota polri di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan yang lebih intensif, salah satunya yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD mengungkap jika terdapat tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini. Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan.
Demikian tadi ulasan mengenai daftar tersangka kasus Brigadir J, terbaru Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Menyuruh hingga Membuat Skenario Kasus Tewasnya Brigadir J, Anggota DPR Ini Prihatin
-
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir Yosua, Pengacara Siapkan Langkah Hukum
-
Jejak Irjen Ferdy Sambo: Kadiv Propam, Jadi Tersangka Kasus Kematian Ajudan di Rumah Dinas Sendiri
-
Langgar Kode Etik, IPW Desak Kapolri Pecat Irjen Ferdy Sambo
-
Siapa Serda Ucok? Si Eksekutor Napi Lapas Cebongan Cari Pembunuh Brigadir J
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
Bongkar Penangkapan-Penahanan Kilat Polisi, Begini Isi Petitum Delpedro dkk di Sidang Praperadilan
-
Periksa 5 Saksi di Kantor Polisi, KPK Penuhi Permintaan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim: Ini Lazim
-
Keponakannya Masuk Konten Ponpes Trans7, Wakil Ketua DPR RI Juga Ingin Laporkan Pihak TV
-
Pemerintah Umumkan Syarat Program Pelatihan Konstruksi untuk Santri, Minimal Usia 18 Tahun
-
Cinta Buta Pada Yance Berujung Tragis! Istri Lindungi Suami Buronan Justru Dibakar Hidup-hidup
-
Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?
-
Disekap dan Disiksa Seperti Hewan, Begini Kisah Mengerikan Korban Modus COD Mobil di Tangsel
-
Hidup Sunyi Ammar Zoni usai 'Dibuang' ke LP Nusakambangan, Sidang Kasusnya Cuma Lewat Zoom
-
DPRD Soroti Lambannya Revitalisasi Pasar Taman Puring, Ada Apa dengan Pemprov DKI?
-
Nikmati Promo Spesial: Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik, Peringati Hari Listrik Nasional ke-80