News / Nasional
Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:21 WIB
Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo [Foto: Timesindonesia]

Pada Selasa (9/8/2022), Irjen Ferdy Sambo diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.  Mantan Kadiv Propam ini disebut memberikan perintah kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Selain itu, diungkap juga  Ferdy Sambo adalah dalang pembuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya yang terletak di Duren Tiga.

Komjen Agus menyebut ada empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS yang dijerat pasal pembunuhan berencana.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More