- Mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, resmi ditahan KPK sebagai tersangka ketiga
- Hendi Prio Santoso diduga menerima commitment fee sebesar SG$ 500.000 untuk memuluskan proyek pembelian gas
- Berdasarkan audit investigatif BPK, tindakan korupsi melibatkan para petinggi PGN dan PT IAE
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan nama besar dalam pusaran skandal korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Mantan Direktur Utama PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso (HPS), resmi mengenakan rompi oranye tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus yang merugikan negara belasan juta dolar AS.
Penahanan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang KPK yang sebelumnya telah menyeret dua petinggi lainnya, yakni Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya, yang sudah lebih dulu ditahan pada 11 April 2025.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama (untuk HPS) terhitung sejak 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Asep Guntur membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Hendi. Skandal ini berawal sekitar tahun 2017 ketika PT IAE, sebuah perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami krisis keuangan. Untuk menyelamatkan perusahaan, Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, mendekati PGN untuk mengatur kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka (advance payment) senilai US$ 15 juta.
Di sinilah peran Hendi Prio Santoso sebagai orang nomor satu di PGN saat itu menjadi sentral. Melalui koneksi, sebuah pertemuan diatur untuk "mengondisikan" agar PGN menyetujui pembelian gas dari PT IAE, meskipun rencana tersebut sama sekali tidak ada dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN yang sudah disahkan.
"Berdasarkan kedekatan Sdr HPS dan Sdr YG, mereka bertemu dengan Sdr AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE," tutur Asep.
Setelah pertemuan lobi tersebut, kesepakatan haram itu pun terjalin. Sebagai pelicin, Arso Sadewo, pemilik saham mayoritas PT IAE, diduga memberikan commitment fee sebesar SG$ 500.000 (setara miliaran rupiah) kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta.
Aliran uang panas itu tidak berhenti di Hendi. KPK mengungkap bahwa sebagian dari uang tersebut mengalir ke pihak lain sebagai imbalan.
"Lalu, atas komitmen fee tersebut, Sdr HPS memberikan sebagian uang, sejumlah US$ 10.000, kepada Sdr YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Sdr AS," pungkas Asep.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Sebelum ditahan, Hendi Prio Santoso, yang juga sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), telah diperiksa intensif oleh KPK. Pemeriksaan tersebut fokus pada perannya saat memimpin PGN ketika transaksi janggal itu terjadi.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), persekongkolan ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai US$ 15 juta, atau setara dengan nilai uang muka yang dibayarkan PGN kepada PT IAE.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas
-
Bikin Melongo! Penampakan 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Noel saat Dipindahkan KPK ke Rupbasan
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional