- Mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, resmi ditahan KPK sebagai tersangka ketiga
- Hendi Prio Santoso diduga menerima commitment fee sebesar SG$ 500.000 untuk memuluskan proyek pembelian gas
- Berdasarkan audit investigatif BPK, tindakan korupsi melibatkan para petinggi PGN dan PT IAE
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan nama besar dalam pusaran skandal korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Mantan Direktur Utama PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso (HPS), resmi mengenakan rompi oranye tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus yang merugikan negara belasan juta dolar AS.
Penahanan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang KPK yang sebelumnya telah menyeret dua petinggi lainnya, yakni Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya, yang sudah lebih dulu ditahan pada 11 April 2025.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama (untuk HPS) terhitung sejak 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Asep Guntur membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Hendi. Skandal ini berawal sekitar tahun 2017 ketika PT IAE, sebuah perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami krisis keuangan. Untuk menyelamatkan perusahaan, Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, mendekati PGN untuk mengatur kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka (advance payment) senilai US$ 15 juta.
Di sinilah peran Hendi Prio Santoso sebagai orang nomor satu di PGN saat itu menjadi sentral. Melalui koneksi, sebuah pertemuan diatur untuk "mengondisikan" agar PGN menyetujui pembelian gas dari PT IAE, meskipun rencana tersebut sama sekali tidak ada dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN yang sudah disahkan.
"Berdasarkan kedekatan Sdr HPS dan Sdr YG, mereka bertemu dengan Sdr AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE," tutur Asep.
Setelah pertemuan lobi tersebut, kesepakatan haram itu pun terjalin. Sebagai pelicin, Arso Sadewo, pemilik saham mayoritas PT IAE, diduga memberikan commitment fee sebesar SG$ 500.000 (setara miliaran rupiah) kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta.
Aliran uang panas itu tidak berhenti di Hendi. KPK mengungkap bahwa sebagian dari uang tersebut mengalir ke pihak lain sebagai imbalan.
"Lalu, atas komitmen fee tersebut, Sdr HPS memberikan sebagian uang, sejumlah US$ 10.000, kepada Sdr YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Sdr AS," pungkas Asep.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Sebelum ditahan, Hendi Prio Santoso, yang juga sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), telah diperiksa intensif oleh KPK. Pemeriksaan tersebut fokus pada perannya saat memimpin PGN ketika transaksi janggal itu terjadi.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), persekongkolan ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai US$ 15 juta, atau setara dengan nilai uang muka yang dibayarkan PGN kepada PT IAE.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas
-
Bikin Melongo! Penampakan 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Noel saat Dipindahkan KPK ke Rupbasan
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Wartawan Dianiaya oleh Petugas SPPG di Jaktim, Kepala BGN Minta Maaf: Kekerasan Tidak Boleh
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
Gus Yasin Daftarkan Kepengurusan PPP Kubu Agus Suparmanto ke Kemenhum: Hasil Muktamar Hanya Satu
-
Bayi yang Dibuang ke Panti Anak Yatim di Jakbar Meninggal, Sejoli Buronan Polisi Masih Santai Kerja