Suara.com - Sejak awal kasus hingga ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022), informasi perihal Ferdy Sambo hingga harta kekayaannya membuat penasaran. Meski begitu, harta kekayaan Ferdy Sambo belum tercantum di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Lantas berapa gaji jenderal polisi sebenarnya?
Perlu diketahui bahwa puncak karier seorang polisi adalah menjadi perwira tinggi atau pati dengan pangkat jenderal. Mereka yang menerima bintang di pundaknya, akan menjabat posisi paling strategis.
Dalam lingkup Polri, ada empat tingkatan jenderal polisi yang terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), hingga Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Pangkat tersebut juga memengaruhi besaran gaji yang diterima. Gaji polisi, di luar tunjangan, secara umum hampir sama dengan TNI dan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji polisi termasuk pangkat jenderal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan itu terbit sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi yang pada tiga tahun lalu secara resmi menaikkan gaji polisi. Gaji terendah anggota Polri yang tercatat dalam aturan mencapai Rp 1,64 juta dan tertinggi Rp 5,93 juta.
Adapun gaji jenderal polisi bisa dibilang cukup beragam. Gaji jenderal polisi berkisar antara Rp 3,29 juta hingga Rp 5,93 juta, yang juga dilihat dari masa lama jabatan yang diemban.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut secara rinci disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Nah, simak rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019 berikut ini.
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Berapa Tunjangan Jenderal Polisi?
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya pun disesuaikan oleh pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Sejumlah tunjangan yang diberikan pada anggota Polri adalah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Dari daftar tunjangan tersebut, tunjangan paling besar adalah tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan.
Presiden Jokowi sempat melakukan mengatur tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai contoh, untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru yakni mencapai Rp 34.902.000.
Tag
Berita Terkait
-
Gegara Sebut Motif Kasus Ferdy Sambo Cuma Boleh Didengar Orang Dewasa, Mahfud MD Akhirnya Kena Sentil
-
Ajukan Pahlawan Polri, Pengacara Brigadir J Surati Jokowi
-
Tonton Pengumuman Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Darah Dibayar Darah
-
Gaji Ferdy Sambo Saat Menjabat Kadiv Propam, Berikut Rinciannya
-
Penggunaan Pasal Pembunuhan Berencana Dianggap Tepat, Ferdy Sambo Harus Terima Pidana Maksimal Hukuman Mati
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
Terkini
-
Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III
-
Mencuat di Komisi Reformasi Polri: Mungkinkah Roy Suryo Cs dan Jokowi Dimediasi?
-
MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!
-
'Dilepeh' Gerindra, PSI Beri Kode Tolak Budi Arie Gabung: Tidak Ada Tempat Bagi Pengkhianat Jokowi
-
Bentuk Posbankum Terbanyak, Pemprov Jateng Raih Rekor MURI
-
Soal UMP Jakarta 2026, Legislator PKS Wanti-wanti Potensi Perusahaan Gulung Tikar
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis 2025 Naik Jadi Rp99 Triliun, BGN Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Hari
-
Bukan Tak Senang, Ini Alasan Prabowo Larang Siswa Sambut Kunjungan Presiden
-
10 Wisata Alam Jember untuk Libur Akhir Tahun, dari Pantai Eksotis hingga Situs Megalitik
-
Adian Napitupulu Siap Temui Purbaya Bawa Data: Milenial-Gen Z Justru Suka Produk Thrifting