Suara.com - Beberapa bulan sebelum terjadinya peristiwa terbunuhnya Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat memberikan pernyataan soal anggota yang mencoreng citra Polri layak dipecat.
Pernyataan ini dikatakan Ferdy Sambo dengan meneruskan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ia sampaikan pada aaggotanya pada 3 Januari 2022 lalu.
"Pada pelaksanaan release Bapak Kapolri kemarin disampaikan oleh beliau bahwa beliau tidak akan segan-segan melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras apabila anggota melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi," kata Ferdy Sambo dalam video yang diunggah akun TikTok @polres_trenggalek dilansir Suara.com (10/8/2022).
Dalam video bertajuk Penekanan Kadiv Propam Polri itu pula Ferdy Sambo mengaku melaksanakan perintah Kapolri dengan melakukan penyelidikan secara obyektif terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana dan mencoreng nama baik institusi.
"Saya implementasikan itu dengan melaksanakan proses penyelidikan dan penegakan aturan secara obyektif khusus pelanggaran-pelanggaran masalah narkoba, asusila terhadap perempuan dan anak, atau perbuatan pidana yang bisa mencoreng nama baik institusi," lanjutnya.
Bahkan, Ferdy Sambo mengatakan tak segan memberi hukuman keras hingga pemecatan bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
"Untuk itu saya perintahkan lakukan semua ini secara obyektif sehingga kita bisa melakukan penegakan secara tegas dan keras sampai dengan pemecatan," tegasnya saat itu.
Ia juga mengingatkan soal citra Polri yang harus dijaga dengan berperilaku baik.
"Masih banyak anggota yang berperilaku baik, masih banyak anggota yang berprestasi. Tapi dengan satu dua orang yang kemudian menyebabkan tercorengnya nama institusi kita sebagai garda terdepan yang menjaga citra Polri, kita lakukan penegakan secara tegas dan keras," lanjutnya.
Baca Juga: Dimintai Keterangan oleh LPSK, Istri Ferdy Sambo Disebut Kurang Kooperatif
Selang beberapa bulan setelah menyampaikan amanat itu di hadapan anggotanya, Ferdy Sambo justru menjadi tersangka atas kematian ajudannya sendiri yakni Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status tersangka terhadap Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022) atas perannya memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya sendiri di Duren Tiga pada 8 Juli lalu.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS," jelas Kapolri.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memanipulasi kejadian adu tembak dengan menggunakan senjata milik Brigadir J.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," imbuh Listyo Sigit.
Atas pelanggaran itu, Ferdy Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
-
Dimintai Keterangan oleh LPSK, Istri Ferdy Sambo Disebut Kurang Kooperatif
-
Polri Bakal Umumkan Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J
-
Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN, Begini Kata KPK
-
Tegaskan Tak Bela Ferdy Sambo, Bambang Soesatyo Soroti Langkah Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru