News / Nasional
Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:07 WIB
Ferdy Sambo bicara soal oknum yang mencoreng institusi. [TikTok/polres_trenggalek]

"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Load More