Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang vonis atau putusan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko dalam kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kamis (11/8/2022) hari ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, bahwa hakim akan memutus perkara Dono Purwoko hari ini.
"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa Dono P," ujar Ali, Kamis (11/8/2022).
Ali meyakini dari fakta-fakta sidang yang telah diungkap jaksa KPK dengan menghadirkan sejumlah saksi, majelis hakim akan memberikan hukuman terhadap terdakwa Dono sesuai dengan tuntutan jaksa.
"KPK yakin majelis hakim akan memutus bersalah terhadap terdakwa tersebut dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan tim Jaksa KPK," ujar Ali.
Dalam berkas tuntutan jaksa KPK, terdakwa Dono Purwoko dituntut empat tahun penjara. Selain pidana badan, Dono juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dono Purwoko didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 19 miliar lebih dalam proyek pembangunan Gedung IPDN.
Terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kesatu.
Baca Juga: Korupsi Gedung IPDN Minahasa, KPK Tuntut Dono Purwoko Empat Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Kasus Suap Dana PEN, Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Bersaksi Di Sidang Terdakwa Eks Dirjen Kemendagri
-
Soroti Harun Masiku Masih Buron, Pukat UGM: Bisa Jadi Pintu Masuk Jerat Politisi Lain
-
KPK Ungkap Alasan Kekayaan Ferdy Sambo Tidak Tercatat di LHKPN
-
Ternyata, Harta Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN
-
Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN, Begini Kata KPK
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas