Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB-PPP Hasbiallah Ilyas mengkritisi soal penerapan kebijakan integrasi tarif transportasi yang mulai berlaku hari ini. Ia menyebut masih ada kendala dalam pelaksanaannya, khususnya saat melakukan transit perpindahan moda.
Diketahui, kebijakan ini meliputi layanan Mass Rapid Transit (MRT), Light Rapid Transit (LRT), dan bus Transjakarta. Penumpang bisa berpindah antar tiga moda itu dengan hanya membayar maksimal Rp10 ribu.
Menurut Hasbi dengan kondisi saat ini, pelanggan perlu berjalan cukup jauh ketika ingin pindah antar moda. Jarak antara stasiun MRT, LRT dan halte Transjakarta masih berjauhan, khususnya di wilayah yang bukan Transit Oriented Development (TOD).
"Permasalahannya begini, masyarakat di Jakarta ini (saat transit) ini jalannya agak jauh jalan kakinya karena tidak langsung (transit)," ujar Hasbi saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Karena itu, ia menyarankan Pemprov DKI juga menyoroti masalah ini demi memberikan kemudahan bagi pengguna angkutan antarmoda. Ia menyebut hal ini sudah diberlakukan di Singapura.
"Jarak untuk melanjutkan moda satu ke yang lainnya itu harusnya memang diperpendek. Kalau di Singapura, kan, kita turun (satu moda), langsung sampai (transit ke moda lainnya)," tuturnya.
Kendati demikian, Hasbi mengakui memang hal ini tak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Memang ini jangka panjang. Enggak bisa terselesaikan pada masa jabatan gubernur sekarang. Menurut saya, dimulai dari mengusulkan penganggaran tahun 2023," pungkasnya.
Untuk bisa menikmati layanan ini, pelanggan cuma bisa menggunakan satu aplikasi, yakni Jaklingko. Aplikasi ini bisa diunduh pengguna smartphone di Play Store untuk android dan App Store untuk iOS.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Integrasi Transportasi Massal Rp. 10.000
"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko," demikian bunyi pengumuman di akun instagram @jaklingkoindonesia, Kamis (11/8/2022).
Dengan menggunakan aplikasi ini, maka ketika pelanggan berpindah antara moda Mass Rapid Transit (MRT), Light Rapid Transit (LRT), dan Transjakarta maka hanya perlu membayar Rp10 ribu untuk perjalanan maksimal selama hingga 180 menit atau 3 jam.
"Tarif Integrasi ini berlaku apabila menggunakan lebih dari 1 jenis angkutan umum masal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta, atau LRT Jakarta-Transjakarta, maupun kombinasi antar ketiganya," kata akun itu.
Pemberlakuan aturan ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Regulasi ini diteken Gubernur Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022 lalu.
“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," demkian bunyi Kepgub itu, dikutip Kamis (11/8/2022).
Dijelaskan dalam lampiran, tarif integrasi transportasi berlaku apabila menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal. Artinya, jika sudah naik MRT lalu pindah ke LRT dan pindah lagi ke Transjakarta atau hanya salah satunya cuma perlu bayar Rp10 ribu.
Rinciannya, Komponen paket tarif layanan angkutan umum massal terdiri dari biaya awal sebesar Rp2.500,00 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan pengumpan (feeder).
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu sebesar Rp250,00 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10.000,00.
Pembelakun tarif integrasi Rp10 ribu ini hanya berlaku dalam kondisi maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit, dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik.
“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya."
Berita Terkait
-
Tok! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tetapkan Tarif Integrasi Rp 10 Ribu
-
Penumpang MRT, KRL, dan TransJakarta Mulai Membludak Usai Dua Tahun Pandemi
-
"Wonder in Wander" Kolaborasi Astra dan Arkiv Vilmansa di Stasiun MRT Setiabudi Jakarta, Ada Claw Machine Berhadiah
-
Apakah Integrasi Tarif Transportasi Juga Akan Diberlakukan untuk Ojol? Ini Jawaban Dishub DKI
-
Tarif Integrasi Antarmoda di DKI Jakarta Siap Diterapkan Pertengahan Agustus
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Misteri Hilangnya Heli PK-IWS di Pegunungan Jila Terungkap, Proses Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Profil Rahayu Saraswati: Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Karier Mentereng Berawal dari Aktris
-
Berani Mundur Tanpa Diperintah Partai, Sikap Keponakan Prabowo 'Tampar' Anggota DPR Bermasalah
-
Video Gus Yaqut Diteriaki Korupsi Hingga Masuk Neraka Ternyata Manipulasi, Ini Bukti Lengkapnya
-
Yusril Pastikan Pendampingan Hukum ke Tahanan Kasus Kerusuhan Makassar
-
Gugat Penetapan Tersangka KPK, Kakak Hary Tanoe Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
-
Fakta Mengerikan Polisi Aniaya Warga di NTT, 4 Oknum Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Astrid Kuya Menangis Merasa Dizalimi: Tak Ada Sepersen Duit dari DPR untuk Membangun Rumah Itu!
-
BSU September 2025: Trending di Google, Pencairan untuk Guru, & Waspada Penipuan
-
Gegara Status 'Lengserkan Agen CIA', Menkeu Purbaya Sibuk Klarifikasi Ulah Anaknya yang Viral