Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah meringkus pria bernama Ali Suyanto (50), tersangka pencabulan terhadap bocah di bawah umur berinisial A (7) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Tersangka yang berstatus sebagai sopir taksi itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan terhadap tersangka pencabulan Ali Suyanto itu dibenarkan oleh Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat(12/8/2022). Penyidik melakukan penangkapan pada Rabu (10/8/2022).
"Iya benar. Hari Rabu tanggal 10 kami amankan," kata Yandri.
Menurut Yandri, polisi langsung menahan tersangka usai penangkapan berlangsung. Kata dia, pihaknya menahan Ali terhitung hari Kamis (11/8/2022) kemarin.
"Dan mulai tanggal 11 sudah kami lakukan penahanan," katanya.
Berdasarkan foto yang diterima Suara.com, Ali mempunyai perawakan sawo matang dan bertubuh gempal. Dalam foto tersebut, polisi telah menulis kalau Ali masuk dalam status DPO.
Insiden Pencabulan
Aksi pencabulan ini pertama diketahui setelah korban mengeluh sakit kepada ibunya yang berinisial N. Saat itu, sang bocah melapor kalau alat kelaminnya mengalami sakit.
"Awalnya dia lapor ke saya "Ibu, ibu, punya aku berdarah". Aku pikirannya sudah negatif, kan," kata N selaku ibu korban saat dikonfirmasi pada Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Polres Majene Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
N kemudian bertanya kepada sang anak terkait rasa sakit tersebut. Namun sang bocah menangis dan mengaku baru saja mendapat perlakuan cabul dari sosok A.
"Berdarah kenapa? Coba jelasin kenapa. Malah nangis, enggak lama dia ngomong, aku di-gituin sama Pakde A," papar N.
N melanjutkan, sebelum ada keluhan sakit, sang anak sempat main ke rumah kontrakan A. Bahkan, anak N lainnya sempat mencari F.
"Bocahnya kan habis mandi, dicari-cari sama kakaknya enggak ada, di kamar mandi sebelah enggak ada, kamar mandi satunya lagi juga gak ada," ujarnya.
"Pintu rumah (terduga pelaku) tertutup yang sampingnya, yang orang itu," beber N.
Mendapat aduan dari sang anak, N kemudian melaporkan hal ini ke ketua RT setempat. Setelah itu, dia baru melaporkan.
"Jadi sudah telepon Bu RT. Bu RT datang, kami ke Polsek. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," jelas N.
Tidak sampai situ, N juga membawa sang anak ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat guna melakukan visum. Hasil dari visum itu menunjukkan ada memar merah pada bagian alat vital korban.
Usai kejadian ini, lanjut N, terduga pelaku A tidak pernah pulang ke rumahnya setelah kasus ini dilaporkan. Laporan N diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
"Katanya ada warga melihat Selasa malam dia pulang, tapi cuma ambil baju," tutup N.
Berita Terkait
-
Syafri Harto Tak Bersalah, Bebas dari Tuduhan Pelecehan Mahasiswi Unri
-
Polres Majene Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
-
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Brigadir J Harap Istri Ferdy Sambo Berkata Jujur
-
Mas Bechi Bakal Dihadirkan di PN Surabaya, Sidang Lanjutan Bakal Digelar Offline
-
Potong Rambut di Salon, Seorang Pria Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Pegawai
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer