Suara.com - Kementerian Agama (Kemenang) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen ribuan Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
Sebanyak 6.179 lowongan Pendamping PPH akan dibuka mulai tanggal 15 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022. Proses rekrutmen ini dilakukan secara online dan bisa diakses melalui laman ptsp.halal.go.id.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, rekrutmen dibuka dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.
“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” jelas Aqil di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Nantinya, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan yang tersebar di 13 provinsi Indonesia. Wilayah ini adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Lalu ada juga di Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” terang Aqil.
Aqil menjelaskan bahwa Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.
“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” lanjut Aqil.
Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-77, 16 Ribu Peserta Daftar Tes IVA dan Sadanis Gratis DWP Kemenag
Bagi mereka yang ingin mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar. Berikut persayaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Beragama Islam
- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
- Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
Jika persyaratan di atas sudah dipenuhi, pelamar diwajibkan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di LPPPH. Apabila lulus, pelamar berhak mendapatkan sertifikat dan menjadi Pendamping PPH.
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” kata Aqil.
Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.
Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH, yakni @halal.indonesia.
Berita Terkait
-
Rayakan HUT RI ke-77, 16 Ribu Peserta Daftar Tes IVA dan Sadanis Gratis DWP Kemenag
-
Meriahkan HUT RI, 16.335 Peserta Daftar Tes IVA dan Sadanis DWP Kemenag
-
Kemenag Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional II
-
Kemenag Proses Pencairan BOS Pesantren Tahun 2022
-
Kemenag Tegaskan Padepokan Milik Gus Samsudin Bukan Pondok Pesantren
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik