Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021. Bupati Mukti ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Jakarta.
Selain Bupati Mukti, KPK menetapkan lima tersangka lainnya yakni, Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti Agung.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus ini. Adapun berawal Bupati Mukti ketika menjabat BUpati Pemalang periode 2021 sampai 2026 melakukan sejumlah perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Sesuai arahan MAW (Bupati Mukti Agung Wibowo), Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Kemudian, kata Firli, dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Bupati Mukti Agung yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.
"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW," ujar Firli.
Firli mengatakan tersangka Muki lebih dulu menugaskan AJW selaku orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.
"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta," ujar Firli
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap 'Uang Ketok Palu', KPK Tahan Eks Waka DPRD Tulungagung Agus Budiarto
Dimana pengisian jabatan tersebut diisi untuk Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU.
"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar," ungkap Firli.
Lebih lanjut, kata Firli, sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.
"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata dia.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan selama 20 hari pertama. Mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.
Penahanan Bupati Mukti Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian Adi Jaumal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK Lama.
Berita Terkait
-
Terjaring OTT, KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
-
Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Bupati Pemalang, KPK Justru Dinyiyir Tokoh NU: Beraninya Cuma Sama Kepala Daerah
-
Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang, Sekda, Kepala Dinas hingga Kabid Kena OTT KPK
-
Jadi Tersangka Suap 'Uang Ketok Palu', KPK Tahan Eks Waka DPRD Tulungagung Agus Budiarto
-
Ambil Alih Jalannya Pemerintahaan Pasca Bupati Kena OTT KPK, Ini Langkah Wakil Bupati Pemalang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar