Baru-baru ini, ramai diperbincangkan oknum pengemudi (driver) ojek online (ojol) yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA di Denpasar, Bali pada hari Kamis, 11 Agustus 2022.
Hal tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta), Denpasar. Berdasarkan keterangan dari Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, pihaknya telah menangkap satu orang laki-laki dengan inisial DGDPB (27).
Berikut fakta-fakta oknum driver ojol mesum kepada penumpang di Denpasar, Bali.
1. Dilaporkan Oleh Ayah Korban
Pelaku yang diketahui berinisial DGDPB diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi kelas 10 SMA di sebuah sekolah yang ada di Bali. Penangkapan kepada pelaku tersebut berdasarkan laporan dari ayah korban yang pada saat kejadian mengamankan pelaku.
2. Kronologi Kejadian
Pelecehan kepada korban yang diketahui berinisial BAPK (15) tersebut terjadi di sepanjang jalan dari Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar hingga Pesanggaran, Denpasar Selatan pada hari Senin, 8 Agustus 2022 pukul 18.30 WITA.
Kejadian tersebut bermula pada saat BAPK belajar kelompok bersama rekan-rekannya dan pulang ke rumah dengan menggunakan jasa ojol pada pukul 18.30 WITA.
Pada saat perjalanan pulang, oknum driver ojol tersebut melancarkan aksi tidak senonohnya, yaitu dengan meraba bagian tubuh korban sepanjang jalan.
Baca Juga: Sering Ditolak Penumpang, Ojol Penyandang Disabilitas Ini Tetap Semangat Jalani Profesi
3. Korban Menolak, Pelaku Tidak Peduli
Korban diketahui sempat melawan pelaku dan menolak perlakuan pelaku dengan cara menepis tangan pelaku yang ada di tubuhnya, tetapi pelaku tidak menghiraukan korban. Oknum driver ojol tersebut berhenti melakukan aksinya pada saat korban menerima panggilan telepon dari temannya.
Pada saat sampai di depan rumah, korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Orang tua korban dengan sigap ke luar rumah dan menyaksikan anaknya histeris. Pelaku langsung diamankan oleh orang tua korban.
Orang tua korban kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
4. Polisi Amankan Barang Bukti
Diketahui, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone, dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 4076 FBV.
Polisi pun kabarnya masih mendalami kasus tersebut dengan cara menggali keterangan dari saksi-saksi dan terduga pelaku oknum pengemudi ojek online tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026
-
Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK