Suara.com - Sosok Richard Eliezer atau Bharada E masih menjadi perhatian publik dalam kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.
Ia merupakan salah satu saksi kunci yang dapat mengungkap tabir di balik peristiwa pembunuhan tersebut.
Karena posisinya sangat penting dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Jumat lalu (12/8/2022). Menurutnya, keputusan tersebut sudah disepakati oleh tujuh pimpinan LPSK.
"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Hasto, keputusan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E diambil setelah LPSK melakukan assessment di Bareskrim Polri.
Ia menambahkan, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
DIantaranya adalah, pertama, LPSK menyimpulkan kalau kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menyeret Bharada E adalah kasus yang berdimensi struktural. Kasus ini merupakan antara atasan dan bawahan dimana di dalamnya terdapat ancaman.
"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," ujar Hasto.
Kedua, menurut Hasto, perlindungan darurat itu diberikan agar Bharada E bisa lebih konsisten dalam memberikan keterangan, terlebih saat ini ia telah siap menjadi justice collaborator.
"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tambah Hasto.
Mengenai perlindungan darurat LPSK?
LPSK bisa memberikan perlindungan darurat kepada siapapun yang dianggap membutuhkannya. Sedikitnya ada dua persyaratan yang harus terpenuhi agar LPSK bisa memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat atau tidak.
Persyaratan tersebut adalah, pertama jika terdapat ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami tindak pidana.
Kedua, perlindungan darurat LPSK bisa diberikan jika proses hukum suda berjalan dan yang bersangkutan memerlukan pendampingan LPSK dengan sesegera mungkin dalam settiap proses hukum.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Arti Mengerikan dan Menjijikan Kata Orang Dekat Jokowi Soal Motif Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir J
-
Kalimat Mengerikan Irjen Sambo di Hadapan Brigadir J yang Berlutut dan Minta Ampun, Bharada E Akui Menembak 3 Kali
-
4 Fakta LPSK Beri Perlindungan Darurat Kepada Bharada Richard Eliezer
-
Sepak Terjang Deolipa Yumara, Eks Pengacara Bharada E yang Nyambi Jadi Penyanyi
-
Bertemu dengan Sosok Ini, Deolipa Yumara Tiba-tiba Dipecat dari Kuasa Hukum Bharada E, Berikut Penjelasannya
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram