Suara.com - Tim Khusus bentukan Polri, sedang bertolak ke Magelang untuk melakukan penyidikan kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, hal itu dilakukan guna mendalami penyebab Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri memerintahkan ajudan membunuh Brigadir J dengan cara ditembak.
"Team sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Agus saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dikatakannya, penyelidikan itu guna mendalami pengakuan Ferdy Sambo yang menyebut harkat dan martabat istrinya Putri direndahkan Brigadir J.
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapan Pak FS (Ferdy Sambo)," ujanrnya.
Pada laporan awal kasus ini, Brigadir J disebut-sebut melakukan pelecehan seskual terhadap Putri. Hal itu menjadi penyebab Bharada E, ajudan Ferdy Sambo terlibat baku tembak dengan Brigadir J. Namun, pada Jumat (12/8) penyedikan pada laporan itu telah dihentikan.
Meski demikan, kata Agus hal tersebut tidak dapat dilepaskan rangkaian peristiwanya.
"Rangkaian peristiwanya begitu kan, enggak bisa kita hilangkan," ujarnya.
Dalam kasus ini, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan laporannya, pada Jumat (12/8/2022) usai gelar perkara, karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut. Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.
Agus menambahkan, tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Ini Kata Pengacara Baru Bharada E soal Tuntutan Bayaran 15 Triliun dari Deolipa Yumara
“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.
Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Sebelum Ditembak, Brigadir Joshua Berjongkok dan Dijambak Ferdy Sambo, Putri di Kamar
-
Ini Kata Pengacara Baru Bharada E soal Tuntutan Bayaran 15 Triliun dari Deolipa Yumara
-
Ini Perintah Kapolda Metro Jaya Usai 4 Perwira Menengahnya Terseret Kasus Brigadir J
-
Masih Muda, Bharada E Ingin Menikah dan Kembali Bekerja di Kepolisian
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal