Suara.com - Tim Khusus bentukan Polri, sedang bertolak ke Magelang untuk melakukan penyidikan kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, hal itu dilakukan guna mendalami penyebab Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri memerintahkan ajudan membunuh Brigadir J dengan cara ditembak.
"Team sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Agus saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dikatakannya, penyelidikan itu guna mendalami pengakuan Ferdy Sambo yang menyebut harkat dan martabat istrinya Putri direndahkan Brigadir J.
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapan Pak FS (Ferdy Sambo)," ujanrnya.
Pada laporan awal kasus ini, Brigadir J disebut-sebut melakukan pelecehan seskual terhadap Putri. Hal itu menjadi penyebab Bharada E, ajudan Ferdy Sambo terlibat baku tembak dengan Brigadir J. Namun, pada Jumat (12/8) penyedikan pada laporan itu telah dihentikan.
Meski demikan, kata Agus hal tersebut tidak dapat dilepaskan rangkaian peristiwanya.
"Rangkaian peristiwanya begitu kan, enggak bisa kita hilangkan," ujarnya.
Dalam kasus ini, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan laporannya, pada Jumat (12/8/2022) usai gelar perkara, karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut. Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.
Agus menambahkan, tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Ini Kata Pengacara Baru Bharada E soal Tuntutan Bayaran 15 Triliun dari Deolipa Yumara
“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.
Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Sebelum Ditembak, Brigadir Joshua Berjongkok dan Dijambak Ferdy Sambo, Putri di Kamar
-
Ini Kata Pengacara Baru Bharada E soal Tuntutan Bayaran 15 Triliun dari Deolipa Yumara
-
Ini Perintah Kapolda Metro Jaya Usai 4 Perwira Menengahnya Terseret Kasus Brigadir J
-
Masih Muda, Bharada E Ingin Menikah dan Kembali Bekerja di Kepolisian
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah