Suara.com - Sanksi pidana laporan palsu sedang dibahas secara luas dilatarbelakangi oleh mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya Istri Irjen Ferdy Sambo membuat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo hingga berujung perkelahian dan Brigadir J tewas.
Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim tidak menemukan bukti-bukti tindak pidana yang sesuai dengan laporan tersebut. Maka, mencuatlah dugaan bahwa laporan tersebut merupakan palsu dan bahwa motif pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dilatarbelakangi oleh pelecehan.
Kasus laporan pelecehaan tersebut kemungkinan justru merupakan laporan palsu yang sengaja dibuat untuk menutupi dan menghalang-halangi penyelidikan ke motif pembunuhan yang sebenarnya. Maka, kasus laporan pelecehan istri Sambo pun disetop
Banyak orang bertanya-tanya, apakah laporan palsu bisa dipidana? Simak berikut ini penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Laporan Palsu?
Dikutip dari Mh.uma.ac.id, laporan palsu merupakan bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian. Berkaitan dengan laporan palsu ini, pelapor dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Sanksi Pidana Laporan Palsu
Berdasarkan pada Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut di atas, maka pelapor bisa sanksi pidana yakni penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Selain pasal 220, apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, pelapor laporan palsu dapat dikenai ancaman pidana atas keterangan palsu berdasarkan Pasal 224.
Berikut bunyi Pasal 224:
Baca Juga: Formappi Kritik Respons Komisi III DPR Di Kasus Tewasnya Brigadir J: Lamban Dan Normatif
1. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Demikian itu keterangan sanksi pidana laporan palsu yang dapat dijatuhkan kepada pelapor. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Formappi Kritik Respons Komisi III DPR Di Kasus Tewasnya Brigadir J: Lamban Dan Normatif
-
Cipta Kondisi, Irjen Ferdy Sambo Diduga Tebar Fulus Gede ke Sejumlah Tokoh
-
Karier Moncer sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan, Ferdy Sambo Tak Pernah Tugas di Luar Jawa
-
4 Bawahan Kapolda Metro Jaya Diduga Langgar Kode Etik dalam Kasus Brigadir J
-
Ungkap Operasi Sebar Dana Ferdy Sambo Muluskan Skenario Kematian Brigadir J, IPW: Ada Informasi DPR juga Dapat
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!