Suara.com - Sanksi pidana laporan palsu sedang dibahas secara luas dilatarbelakangi oleh mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya Istri Irjen Ferdy Sambo membuat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo hingga berujung perkelahian dan Brigadir J tewas.
Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim tidak menemukan bukti-bukti tindak pidana yang sesuai dengan laporan tersebut. Maka, mencuatlah dugaan bahwa laporan tersebut merupakan palsu dan bahwa motif pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dilatarbelakangi oleh pelecehan.
Kasus laporan pelecehaan tersebut kemungkinan justru merupakan laporan palsu yang sengaja dibuat untuk menutupi dan menghalang-halangi penyelidikan ke motif pembunuhan yang sebenarnya. Maka, kasus laporan pelecehan istri Sambo pun disetop
Banyak orang bertanya-tanya, apakah laporan palsu bisa dipidana? Simak berikut ini penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Laporan Palsu?
Dikutip dari Mh.uma.ac.id, laporan palsu merupakan bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian. Berkaitan dengan laporan palsu ini, pelapor dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Sanksi Pidana Laporan Palsu
Berdasarkan pada Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut di atas, maka pelapor bisa sanksi pidana yakni penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Selain pasal 220, apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, pelapor laporan palsu dapat dikenai ancaman pidana atas keterangan palsu berdasarkan Pasal 224.
Berikut bunyi Pasal 224:
Baca Juga: Formappi Kritik Respons Komisi III DPR Di Kasus Tewasnya Brigadir J: Lamban Dan Normatif
1. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Demikian itu keterangan sanksi pidana laporan palsu yang dapat dijatuhkan kepada pelapor. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Formappi Kritik Respons Komisi III DPR Di Kasus Tewasnya Brigadir J: Lamban Dan Normatif
-
Cipta Kondisi, Irjen Ferdy Sambo Diduga Tebar Fulus Gede ke Sejumlah Tokoh
-
Karier Moncer sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan, Ferdy Sambo Tak Pernah Tugas di Luar Jawa
-
4 Bawahan Kapolda Metro Jaya Diduga Langgar Kode Etik dalam Kasus Brigadir J
-
Ungkap Operasi Sebar Dana Ferdy Sambo Muluskan Skenario Kematian Brigadir J, IPW: Ada Informasi DPR juga Dapat
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi