Suara.com - Kementerian Perhubungan sempat mengumumkan terkait penyesuaian tarif ojek online (ojol) di Indonesia, di mana rencana semula tarif ojol akan naik pada 14 Agustus 2022. Namun ternyata, tarif ojol batal naik sesuai dengan rencana awal. Lantas, kapan tarif ojol naik?
Kapan Tarif Ojol Naik?
Kementerian Pehubungan mengatakan, bahwa tarif ojol baru akan berlaku 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022. Itu artinya, tarif ojol naik paling lambat pada tanggal 29 Agustus 2022. KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Dilansir dari berbagai sumber, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, perubahan rencana tersebut dilakukan supaya sosialisasi penyesuaian tarif ojol yang baru menjadi lebih panjang.
Rincian Kenaikan Tarif Ojol
Berdasarkan KM Nomor 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi dengan rincian sebagai berikut:
- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Ada Spanduk Maaf Ojek Online Dilarang Parkir di Masjid Warganet Heboh
Kenaikan Tarif Ojol di Jabodetabek
Besaran biaya jasa Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km. Biaya jasa tersebut mengalami kenaikan tarif ojol dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km. Lalu, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Kenaikan tarif ojol di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua
Untuk wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km. Besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya Rp 7.000 hingga Rp 10.000, kini menjadi Rp 9.250 hingga Rp 11.500.
Kemudian untuk besaran biaya Jasa Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km. Biaya jasa ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, untuk biaya jasa minimal mengalami kenaikan dengan rentang biaya Rp10.500 hingga Rp13.000. Sebelumnya, biaya jasa minimal dengan rentang biaya Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Demikian ulasan singkat mengenai kapan tarif ojol naik, beserta rincian biaya jasa yang dibedakan menjadi beberapa zonasi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Picu Polemik, Kenaikan Tarif Baru Ojol Akhirnya Ditunda
-
Tarif Ojol Makin Dekat Harga Taksi Jika Terealisasi, Minat Masyarakat Bisa Turun Drastis
-
4 Fakta Oknum Driver Ojol Mesum di Bali, Korban Siswi SMA
-
Viral Penumpang Bagikan Pengalaman Naik Ojol yang Drivernya Penyandang Disabilitas, Unik Banget!
-
10 Cara Daftar Driver Ojol AirAsia, Kini Baru Tersedia di Malaysia
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Amerika Serikat Incar Pusat Nuklir Iran di Gunung Pickaxe, Mau Dihancurkan
-
Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem
-
Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana
-
Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran
-
Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan
-
Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan
-
Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi
-
Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim
-
Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.734 Jiwa, 6.462 Orang Selamat