Suara.com - Melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api memiliki sensasi tersendiri. Karena itu, si ular besi ini memiliki peminat yang tidak sedikit nahkan ada yang sampai membentuk komunitas tersendiri.
Nah, di masa pandemi Covid-19, penggunaan kereta api sebagai salah satu moda transportasi diperketat, seiring dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia.
Dan kini PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api, yang mulai berlaku pada Senin (15/8/2022).
Persyaratan terbaru tersebut di antaranya mewajibkan penumpang Kereta Pi berusia 18 tahun ke atas menunjukkan hasil negative tes PCR 3x24 jam, jika belum melakukan vaksinasi ketiga atau vaksin booster.
Hasil tes PCR tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
VP Public Relation KAI, Joni Martinus mengatakan, aturan baru tersebut dibuat dengan menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dikutip dari kai.id, Senin (15/8/2022).
Dan berikut adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh dan lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
Baca Juga: Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
- Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
Tag
Berita Terkait
-
Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
-
Catat! Ini Aturan Baru Perjalanan KA Jarak Jauh
-
Update Covid-19 Global: Shanghai Akan Kembali Buka Sekolah Pada Awal September
-
Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
-
Motor Tersambar Kereta Api di Jember, Tiga Korban Meninggal
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku