Nama Surya Darmadi kembali diperbincangkan oleh masyarakat. Surya Darmadi kembali disorot media setelah kedatangannya di Indonesia pada siang hari pukul 13.00 WIB, Senin, 15 Agustus 2022. Surya Darmadi merupakan tersangka pidana korupsi yang kembali ke Indonesia datang ke Kejaksaan Agung untuk mengikuti proses hukum.
Berdasarkan keterangan yang beredar, kedatangannya tersebut setelah mempertimbangkan saran dan berdiskusi dengan pihak keluarga, Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang dan kembali ke Indonesia.
Lantas, apa kasus dari Surya Darmadi tersebut? Smak informasi lengkapnya berikut ini.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian Rp 78 triliun. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu pada saat itu.
Keduanya diduga melakukan kongkalikong terkait dengan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999=2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kuasa hukum dari Surya Darmadi, Juniver Girsang dikabarkan memohon untuk mencabut pencekalan terhadap Surya Darmadi. Hal tersebut bertujuan demi kelancaran kliennya dalam mengikuti proses hukum.
Pihaknya menyebut bahwa dirinya telah memberikan nasihat kepada Surya Darmadi untuk kooperatif. Salah satunya yaitu menyiapkan data ataupun dokumen untuk membela diri.
Diketahui, Surya Darmadi juga sempat menyurati Jaksa Agung terkait dengan pemanggilannya. Surat tersebut dilayangkan pada 9 Agustus 2022, dalam surat tersebut, Surya mengaku tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Di KPK sendiri, Surya Darmadi memiliki jejak ‘hitam’. Di tahun 2019, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Dalam perkara tersebut, anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group di tahun 2014. Keduanya terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus tersebut berawal dari OTT atau Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh lembaga KPK pada tanggal 25 September 2014 terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu, dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Dalam kasus tersebut, Annas dan Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga persidangan Annas selesai, Surya Darmadi tidak kunjung datang memenuhi panggilan KPK.
Surya Darmadi akhirnya ditetapkan sebagai buron, namanya masuk ke dalam daftar pencarian (DPO).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Diduga Dilindas Mobil Innova yang Angkut Tahanan Kejagung Surya Darmadi, Wartawan Teriak Kesakitan: Woi Kaki Gua
-
Mobil Pembawa Surya Darmadi Nyaris Tabrak Wartawan Saat Keluar Kejagung
-
Bawa Surya Darmadi Keluar Kejagung, Mobil Innova Berpelat B 2896 DO Nyaris Tabrak Wartawan
-
Begini Kronologi Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun saat Dijemput Kejagung Sepulang dari Taiwan
-
Buronan Kejagung Surya Darmadi Menyerahkan Diri
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM