Nama Surya Darmadi kembali diperbincangkan oleh masyarakat. Surya Darmadi kembali disorot media setelah kedatangannya di Indonesia pada siang hari pukul 13.00 WIB, Senin, 15 Agustus 2022. Surya Darmadi merupakan tersangka pidana korupsi yang kembali ke Indonesia datang ke Kejaksaan Agung untuk mengikuti proses hukum.
Berdasarkan keterangan yang beredar, kedatangannya tersebut setelah mempertimbangkan saran dan berdiskusi dengan pihak keluarga, Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang dan kembali ke Indonesia.
Lantas, apa kasus dari Surya Darmadi tersebut? Smak informasi lengkapnya berikut ini.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian Rp 78 triliun. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu pada saat itu.
Keduanya diduga melakukan kongkalikong terkait dengan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999=2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kuasa hukum dari Surya Darmadi, Juniver Girsang dikabarkan memohon untuk mencabut pencekalan terhadap Surya Darmadi. Hal tersebut bertujuan demi kelancaran kliennya dalam mengikuti proses hukum.
Pihaknya menyebut bahwa dirinya telah memberikan nasihat kepada Surya Darmadi untuk kooperatif. Salah satunya yaitu menyiapkan data ataupun dokumen untuk membela diri.
Diketahui, Surya Darmadi juga sempat menyurati Jaksa Agung terkait dengan pemanggilannya. Surat tersebut dilayangkan pada 9 Agustus 2022, dalam surat tersebut, Surya mengaku tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Di KPK sendiri, Surya Darmadi memiliki jejak ‘hitam’. Di tahun 2019, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Dalam perkara tersebut, anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group di tahun 2014. Keduanya terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus tersebut berawal dari OTT atau Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh lembaga KPK pada tanggal 25 September 2014 terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu, dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Dalam kasus tersebut, Annas dan Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga persidangan Annas selesai, Surya Darmadi tidak kunjung datang memenuhi panggilan KPK.
Surya Darmadi akhirnya ditetapkan sebagai buron, namanya masuk ke dalam daftar pencarian (DPO).
Berita Terkait
-
Diduga Dilindas Mobil Innova yang Angkut Tahanan Kejagung Surya Darmadi, Wartawan Teriak Kesakitan: Woi Kaki Gua
-
Mobil Pembawa Surya Darmadi Nyaris Tabrak Wartawan Saat Keluar Kejagung
-
Bawa Surya Darmadi Keluar Kejagung, Mobil Innova Berpelat B 2896 DO Nyaris Tabrak Wartawan
-
Begini Kronologi Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun saat Dijemput Kejagung Sepulang dari Taiwan
-
Buronan Kejagung Surya Darmadi Menyerahkan Diri
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti