Nama Surya Darmadi kembali diperbincangkan oleh masyarakat. Surya Darmadi kembali disorot media setelah kedatangannya di Indonesia pada siang hari pukul 13.00 WIB, Senin, 15 Agustus 2022. Surya Darmadi merupakan tersangka pidana korupsi yang kembali ke Indonesia datang ke Kejaksaan Agung untuk mengikuti proses hukum.
Berdasarkan keterangan yang beredar, kedatangannya tersebut setelah mempertimbangkan saran dan berdiskusi dengan pihak keluarga, Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang dan kembali ke Indonesia.
Lantas, apa kasus dari Surya Darmadi tersebut? Smak informasi lengkapnya berikut ini.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian Rp 78 triliun. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu pada saat itu.
Keduanya diduga melakukan kongkalikong terkait dengan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999=2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kuasa hukum dari Surya Darmadi, Juniver Girsang dikabarkan memohon untuk mencabut pencekalan terhadap Surya Darmadi. Hal tersebut bertujuan demi kelancaran kliennya dalam mengikuti proses hukum.
Pihaknya menyebut bahwa dirinya telah memberikan nasihat kepada Surya Darmadi untuk kooperatif. Salah satunya yaitu menyiapkan data ataupun dokumen untuk membela diri.
Diketahui, Surya Darmadi juga sempat menyurati Jaksa Agung terkait dengan pemanggilannya. Surat tersebut dilayangkan pada 9 Agustus 2022, dalam surat tersebut, Surya mengaku tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Di KPK sendiri, Surya Darmadi memiliki jejak ‘hitam’. Di tahun 2019, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Dalam perkara tersebut, anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group di tahun 2014. Keduanya terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus tersebut berawal dari OTT atau Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh lembaga KPK pada tanggal 25 September 2014 terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu, dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Dalam kasus tersebut, Annas dan Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga persidangan Annas selesai, Surya Darmadi tidak kunjung datang memenuhi panggilan KPK.
Surya Darmadi akhirnya ditetapkan sebagai buron, namanya masuk ke dalam daftar pencarian (DPO).
Berita Terkait
-
Diduga Dilindas Mobil Innova yang Angkut Tahanan Kejagung Surya Darmadi, Wartawan Teriak Kesakitan: Woi Kaki Gua
-
Mobil Pembawa Surya Darmadi Nyaris Tabrak Wartawan Saat Keluar Kejagung
-
Bawa Surya Darmadi Keluar Kejagung, Mobil Innova Berpelat B 2896 DO Nyaris Tabrak Wartawan
-
Begini Kronologi Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun saat Dijemput Kejagung Sepulang dari Taiwan
-
Buronan Kejagung Surya Darmadi Menyerahkan Diri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut