Suara.com - Bendera Merah Putih adalah bendera kebanggan warga Indonesia. Namun tidak semua bendera merah putih adalah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Maka dari itu, beberapa fakta Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih perlu kalian ketahui.
Bendera ini selalu dikibarkan ketika peringatan hari kemerdekaan yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus. Berikut fakta Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang dirangkum dari laman Kemdikbud.
1. Sejarah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Dalam tulisan di laman cagarbudaya.kemdikbud.go.id, Dai Nippon mengatakan bahwa Indonesia boleh merdeka di kemudian hari. Hal ini disiarkan pada tanggal 7 September 1944.
Lalu pada 12 September 1944, badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang yang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia, Chuuoo Sangi In, menyelenggarakan sidang tidak resmi yang dipimpin Ir. Soekarno.
Sidang tersebut membahas tentang pengaturan pemakaian bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh negeri Indonesia. Hasil sidang menentukan bahwa bendera kebangsaan adalah merah putih dan lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya.
2. Makna Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Warna merah menyimbolkan berani dan warna putih berarti suci. Dua warna ini kemudian menjadi jati diri bangsa Indonesia. Sementara itu, ukuran bendera ditetapkan sama dengan ukuran bendera Jepang, yaitu perbandingan antara panjang dan lebar tiga banding dua.
Panitia ini diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dengan anggotanya yaitu Puradireja, Dr. Poerbatjaraka, Prof. Dr. Hoesein Djajadiningrat, Mr. Moh. Yamin, dr. Radjiman Wedyodiningrat, Sanusi Pane, PA Soerjadiningrat, KH. Mas Mansyur dan Prof. Dr. Soepomo.
Baca Juga: Apa Arti Logo dan Lambang Paskibraka? Ternyata Memiliki Makna Mendalam
Panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya berkewajiban menyatukan lirik dan melodi lagu. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota: Ki Hajar Dewantara, Mr. Moh. Yamin, Sanusi Pane, Kusbini, Mr. Koesoemo Oetojo, Mr. Ahmad Soebardjo, Mr. Sastro Moeljono, Mr. Samsoedin, Ny. Bintang Soedibjo, Machijar, Darmawijaya dan Cornel Simanjuntak.
Atas permintaan Bung Karno, Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.
3. Bendera Pusaka Dijahit Fatmawati
Kain ini kemudian dijahit oleh Ibu Fatmawati yang saat itu berstatus sebagai istri Bung Karno untuk dijadikan bendera yang pada akhirnya dikibarkan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 (kini Jalan Proklamasi), Jakarta.
4. Dibawa ke Yogyakarta
Pada tanggal 4 Januari 1946, Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri pindah ke Yogyakarta karena alasan keamanan. Bersamaan dengan perpindahan tersebut, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih turut dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!