Paskibra dan Paskibraka kerap disinggung di momen kemerdekaan karena berpartisipasi dalam Upacara Hari Kemerdekaan RI. Ternyata terdapat perbedaan Paskibra dan Paskibraka. Berikut ini penjelasan tekait perbedaan paskibra dan paskibraka.
1. Berdasarkan Penyebutan
Paskibraka yang telah menyelesaikan tugasnya akan menjadi Purna Paskibraka. Sedangkan Paskibra tidak ada penyebutan setelah selesai melaksanakan tugasnya.
2. Berdasarkan Tempat Penugasan
Aturan terkait Paskibra dan Paskibraka tercantum dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Paskibraka beranggotakan pelajar SMA atau sederajat dengan ketentuan yakni kelas 10 atau 11.
Paskibraka bertugas menurunkan serta mengibarkan bendera Merah Putih di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional. Sedangkan Paskibra bertugas di lingkungan sekolah yang merupakan ekstrakulikuler sekolah.
3. Berdasarkan Seleksi Masuk
Jika ingin menjadi Paskibra maka mekanisme seleksinya lebih mudah karena tergantung kebijakan sekolah. Sedangkan jika ingin menjadi Paskibraka maka harus mengikuti seleksi bertahap yang dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional. Seleksi Paskibraka lebih sulit dan panjang karena akan tampil di tingkat daerah dan Nasional.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau yang kerap disingkat Paskibraka merupakan pemuda pemudi terbaik bangsa Indonesia. Mereka direkrut secara bertahap dengan seleksi berjenjang dengan menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan penguatan aspek mental serta fisik. Tujuannya yakni agar anggota tersebut memiliki kemampuan prima dalam bertugas.
Baca Juga: Arti Logo dan Lambang Paskibraka, Memiliki Makna Mendalam
Paskibraka juga terbagi dalam 3 kelompok formasi. Formasi pertama yakni Kelompok 17. Angka 17 merujuk pada tanggal Proklamasi. Kelompok ini berjumlah 17 orang dengan posisi terdepan dan bertugas sebagai penggiring pasukan dan pemandu. Pemimpin kelompok ini disebt Komandan Kelompok.
Kelompok selanjutnya yakni Kelompok 8. Kelompok ini terdiri dari 8 orang dengan posisi berada di belakang Kelompok 17. Kelompok 8 bertugas sebagai pasukan inti yang membawa duplikat Bendera Merah Putih.
Dalam kelompok 8 terdapat 2 petugas putri yang berperan sebagai pembawa bendera, pembawa baki bendera utama, dan petugas cadangan. Tiga pengibar lainnya bertugas membentangkan bendera.
Selanjutnya ada Pasukan 45 yang berperan sebagai pengawal atau pengaman kehormatan dengan fungsi simbolis. Anggota ini biasanya dari TNI atau Polri di tingkat Daerah serta Yonwalprotneg Paspampres di tingkat Nasional.
Dalam tingkat Daerah yakni Kabupaten/Kota dan Provinsi ini, petugas dikawal oleh Tentara Nasional Indonesia ata Polri yang bersenjata. Jika di tingkat Nasional yakni Istana Merdeka, mereka dikawal anggota Yonwalprotneg Paspampres.
Demikian perbedaan Paskibra dan Paskibraka. Selanjutnya dapat diketahui bahwa perbedaan dasar adalah terkait tempat pengasan, proses seleksi masuk, dan penyebutan pasca tugas.
Tag
Berita Terkait
-
Arti Logo dan Lambang Paskibraka, Memiliki Makna Mendalam
-
Perbedaan Paskibra dan Paskibraka Serta Tugas dan Formasinya
-
Sejarah Paskibraka yang Berawal dari Utusan Presiden Soekarno
-
Viral Anggota Paskibra Bekasi Joget Tak Senonoh di Depan Tiang Bendera, Begini Klarifikasinya!
-
Haru! Kisah Paskibraka Pembawa Baki Tetap Tunaikan Tugas Mesti Berduka
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi