Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kembali penangkapan eks Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/8/2022).
Ajay Muhammad Priatna diketahui baru menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukumannya dalam kasus suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Cimahi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa penyidik KPK memiliki sejumlah bukti kuat dalam pengembangan perkara kasus dugaan korupsi yang kembali menjerat Ajay Muhammad Priatna.
Di mana ditemukan fakta hukum dalam persidangan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein bahwa adanya dugaan pemberian suap dari Ajay serta penerimaan sejumlah gratifikasi dari Pemkot Cimahi.
"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," ucap Ali dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," sambungnya.
Ali menyebut Ajay Priatna hingga kini masih menjalani pemeriksaan di KPK. Status Ajay pun kata Ali sudah menjadi tersangka meski belum diumumkan ke publik.
Rencana hari ini akan diumumkan dalam konferensi pers perkara kasus dugaan suap yang kembali menjerat Ajay Priatna di KPK.
"Masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," ujar Ali.
Baca Juga: Profil Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna, Kembali Ditangkap KPK Usai Keluar dari Lapas Sukamiskin
Dalam penanganan perkara ini, kata Ali, bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.
"KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Ali membenarkan bahwa Ajay kembali ditangkap setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pagi tadi.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan (Ajay M. Priatna) keluar dari lapas Sukamiskin," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).
Seperti diketahui, dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ditemukan bahwa adanya pemberian uang suap yang dilakukan Ajay agar tidak ditetapkan tersangka oleh KPK.
Kekinian Stepanus Robin sudah menjadi terpidana dan menjalani masa hukuman dalam kasus suap perintangan penyidikan sejumlah perkara di KPK.
Berita Terkait
-
Kado HUT RI Bagi Cimahi, Ngatiyana Dilantik Ridwan Kamil Jadi Walikota
-
Baru Saja Hirup Udara Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Ajay M Priatna Kembali Ditangkap KPK
-
Profil Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna, Kembali Ditangkap KPK Usai Keluar dari Lapas Sukamiskin
-
KPK Tangkap Lagi Eks Walkot Cimahi Saat Bebas Keluar Penjara, Kasusnya Apa?
-
Baru saja Bebas dari Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak