Suara.com - Penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia, Bandung, terungkap. Kasus itu sekarang sedang dalam penanganan.
Pelakunya Brigadir Jenderal TNI NA, kata Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa melalui pernyataan tertulis, hari ini. NA seorang anggota organik di Sesko TNI.
Kucing-kucing itu ditembak dengan menggunakan senapan angin, sebagian tewas dan sebagian laki luka-luka.
"Membenarkan (mengonfirmasi) bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara dalam pernyataan tertulis.
Pranatara menyebut dalam keterangan tertulis, NA menembak kucing-kucing itu demi kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan para perwira siswa Sesko TNI.
"Bukan karena kebencian terhadap kucing," katanya.
Tindakan NA saat ini sedang diproses secara hukum.
NA akan dikenakan Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kasus itu menjadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan dia menyatakan akan mengusutnya.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Bisa Dipenjara? Simak Ini
Anggota Komisi Pertahanan DPR Bobby Rizaldi mendukung pengusutan kasus itu.
"Ya memang setuju untuk diusut karena memang ada hukumnya," kata Bobby.
Bobby menyebut Pasal 302 KUHP dan Pasal 66 UU Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
"Di mana melakukan penganiayaan pada kucing atau anjing ada ancaman pidana penjara dan sanksi administrasi. Ini hendaknya dipertimbangkan dalam kebijakan di ranah militer, bila sudah terlacak pelakunya dan agar tidak terjadi lagi di masa depan," kata Bobby.
Bobby menyatakan jika terbukti ada kesengajaan menembak kucing hingga tewas, pelaku harus diadili. Dia setuju kasus semacam itu tidak boleh dianggap remeh.
"Anggota TNI aktif kan di pengadilan militer, di Pasal 1 (13) UU TNI, yang melakukan tindakan pidana diadili di peradilan militer. Ini yang perlu kebijaksanaan," kata Bobby.
Berita Terkait
-
Unjuk Rasa Protes Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung
-
Warganet Bongkar Sosok Brigjen NA Penembak Mati Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung
-
Dibongkar Netizen! Ini Tampang Brigjen NA Penembak Mati Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung
-
Siapa Brigjen NA: Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Terancam Pasal Berlapis
-
4 Fakta Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Pelaku Sosok Brigjen NA
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob