Usman melanjutkan, hingga kini hanya satu kasus pelanggaran HAM berat yang kini naik ke persidangan, yakni Peristiwa Paniai 2014. Namun, hal tersebut tetap menjadi kontroversi mengingat hanya ada satu terdakwa.
Selain itu, penentuan lokasi pengadilan di Makassar, Sulawesi Selatan serta minimnya pelibatan korban menjadi catatan buruk. Usman menyebut, pengadilan HAM itu diprediksi gagal menghadirkan keadilan bagi publik dan mengulang tiga proses sebelumnya yang tidak menghukum satu pun pelaku.
"Tentu kita juga masih ingat bagaimana Jaksa Agung yang Presiden pilih yakni ST Burhanudin malah melawan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II di Pengadilan Tata Usaha Negara padahal telah keliru menyatakan bahwa kasus tersebut bukanlah pelanggaran HAM berat," tegas Usman.
Koalisi Masyarakat Sipil juga berpendapat, pernyataan Jokowi mengenai proses pembahasan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi perlu ditelisik lebih jauh. Sejauh ini prosesnya tidak melibatkan partisipasi publik utamanya para penyintas dan keluarga korban.
Menurut Usman, tidak ada pembahasan lebih lanjut mengenai korelasi antara fungsi KKR dan peranannya dalam proses hukum di Pengadilan HAM.
Pengalaman dibatalkannya UU 27/2004 tentang KKR oleh Mahkamah Konstitusi tidak juga membuat pembahasan mengenai bentuk KKR yang sesuai dengan ketentuan hukum dan HAM secara internasional untuk kepentingan korban dan publik tak membuat prosesnya bisa diakses oleh publik.
"Perihal Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu juga melahirkan sejumlah polemik yang berpotensi membuat impunitas semakin menguat di Indonesia," tegas dia.
Keppres tersebut secara tegas, lanjut Usman, memperlihatkan bahwa Pemerintah mengutamakan mekanisme non-yudisial dalam penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal itu dijadikan jalan pintas untuk seolah dianggap sudah menuntaskan pelanggaran HAM berat.
Fakta tersebut tidak dapat dipungkiri terjadi akibat adanya konflik kepentingan di dalam tubuh pemerintahan hari ini. Perihal efektivitas yang didasari oleh tugas dan fungsi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ini juga patut dipertanyakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
-
Bukan Pesanan Istana! Menteri Hukum Sebut Islah PPP Murni Inisiatif Internal
-
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk