Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan kembali eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjadi tersangka. Ajay menjadi tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta menerima sejumlah gratifikasi di Lingkungan Pemkot Cimahi.
Perkara menjerat Ajay Priatna merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husein. Keduanya kini sudah menjadi terpidana dan menjalani masa hukuman di penjara dalam kasus suap penanganan sejumlah perkara korupsi di KPK.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AJY (Ajay Muhammad Priatna)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Karyoto menjelaskan kontruksi perkara hingga kembali menjerat Ajay menjadi tersangka. Ajay merupakan Wali Kota Cimahi periode 2017 sampai 2022. Ketika itu, ia mendapatkan informasi bahwa KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"AMP (Ajay M Priatna) diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi," ucap Karyoto.
Selanjutnya, Ajay mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang adalah warga binaan di Lapas Sukamiskin.
"Rekomendasi yang sampaikan Radian Ashar dan Saiful Bahri pada AMP (Ajay Priatna) yaitu salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni," katanya.
Setelah mendapat nama Stepanus Robin, kata Karyoto, Ajay pun akhirnya membuat pertemuan pada Oktober tahun 2020 lalu, disalah satu Hotel di Kota Bandung terkait membicarkan detail masalah yang seang dihadapi Ajay.
Dalam pembahasannya itu, Stepanus Robin yang ketika itu masih menjadi penyidik KPK menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut.
Baca Juga: Profil Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna, Kembali Ditangkap KPK Usai Keluar dari Lapas Sukamiskin
"AMP (Ajay Priatna) nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," kata Karyoto.
Untuk meyakinkan Ajay, Stepanus Robin mengajak pengacara Makur Husein untuk turut serta memberikan saran pada Ajay.
Merespon tawaran tersebut, kata Karyoto, Ajay diduga sepakat dan bersedia untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 Miliar namun AMP (Ajay) menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta," ungkap Karyoto.
Lebih lanjut, untuk proses penyerahan uang dilakukan di Jakarta. Ajay enyerahkan uang tanda awal sebesar Rp100 juta kepada Stepanus Robin. Sedangkan, sisa uang selnjutnya akan diserahkan oleh ajudan Ajay.
"Jumlah uang yang diduga diberikan AMP (Ajay) pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp500 juta," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733