Suara.com - Keluarga korban dalam peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai menolak hadir pada persidangan kasus yang rencananya digelar Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hal itu dikatakan Aktivis HAM sekaligus pendamping keluarga korban peristiwa Paniai, Younes Douw. Sidang kasus ini digelar dalam Pengadilan HAM Berat.
Dijelaskannya hal itu, dikarenakan jumlah tersangka yang baru ditetapkan hanya satu orang. Padahal menurutnya, merujuk pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis.
"Kami keluarga korban pelanggaran HAM berat Paniai menyatakan dalam proses pengadilan HAM di Makassar, keluarga korban tidak akan mendampingi dan menyaksikan karena pelaku pelanggaran HAM Paniai tersangkanya hanya satu orang," kata Younes lewat sebuah video diskusi, Kamis (18/8/2022).
Dia mengatakan, keluarga korban tidak setuju dengan Kejaksaan Agung, dalam penyelidikannya hanya menetapkan satu orang tersangka berinisial IS, seorang pensiunan TNI.
"Karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berat dan fakta lapangan," tegasnya.
Karenanya, mereka mendesak, kesatuaan aparat yang diduga terlibat diusut.
"Dalam pelanggaran HAM itu harus dilibatkan seluruhnya baik itu petinggi militer sampai dilapangan eksekutornya itu harus diadili. Setelah itu kami keluarga untuk mengambil bagian dalam pengadilan pelanggaran HAM itu," ujar Younes.
Meski menolak menghadiri persidangan, keluarga korban tetap mendukung persidangan Pengadilan HAM berat kasus Paniai dilaksanakan.
"Kami keluarga korban luka-luka kasus pelanggaran HAM berat Paniai tidak menolak (pengadilan) pelanggaran HAM berat berjalan di Makassar," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Paniai, Komnas HAM: Penting untuk Pastikan Saksi Tak Terbebani Saat Menghadiri Panggilan Hakim
Segera Disidangkan
Pengadilan HAM berat peristiwa Pania akan segera disidangkan, meski waktunya belum diumumkan. Mahkamah Agung telah mengumumkan delapan nama hakim ad hoc yang bakal mengadili tersangka. Delapan nama yang lolos diketahui berdasarkan surat pengumuman nomor 004/Pansel-HAM7/2022. Mereka dinyatakan lolos setelah mengikuti sejumlah tahapan seleksi.
Delapan nama hakim ad hoc pengadilan HAM yang lolos di bagi atas dua kategori, pengadilan HAM tingkat pertama dan hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat banding. Adapun empat nama hakim pengadilan HAM tingkat pertama yaitu,
- Siti Noor Laila (Mantan Komisioner Komnas HAM)
- Robert Pasaribu (Aparatur Sipil Negara)
- Sofi Rahmadewi (Dosen)
- Anselmus Aldrin Rangga Masiku (Advokat)
Sementara hakim pengadilan HAM banding yaitu,
- Mochamad Mahin (Mantan Hakim Ad Hoc)
- Fenny Cahyani (Advokat)
- Florentia Switi Andari (Advokat)
- Hendrik Dengah (Dosen)
Kejaksaan Agung Tunjuk 34 Jaksa
Beberapa waktu lalu, Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran HAM Berat Paniai ke Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Perkara kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur