Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memastikan setiap pihak yang akan bersaksi di persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, tidak terbebani.
"Penting memastikan supaya korban yang akan bersaksi atau saksi itu sendiri tidak terbebani secara psikologis untuk menghadiri panggilan majelis hakim," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam diskusi "Pelindungan untuk Saksi di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai" di Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, pada 15 Juni 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makasar, Sulawesi Selatan.
Amiruddin berpandangan apabila negara, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, tidak bisa memberikan rasa aman bagi saksi atau korban dalam memberikan kesaksian, maka proses sidang peristiwa Paniai bisa berjalan tidak maksimal.
Apalagi, kata dia, jika melihat lokasi peristiwa di Papua sedangkan persidangan digelar di Makasar, maka hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi LPSK.
Oleh karena itu, sejak awal perlu penegasan terkait siapa yang akan bertanggung jawab untuk menghadirkan saksi di depan majelis hakim. Hal itu, tambahnya, tentu saja termasuk dengan akomodasi dan lain sebagainya yang dibutuhkan oleh para saksi.
"Tentu ini jadi tantangan bagi LPSK," ujarnya.
Jika hal tersebut telah dipenuhi oleh negara, dalam hal ini LPSK, maka saksi maupun korban tidak terbebani untuk memberikan kesaksian di pengadilan. Amirudin mengatakan proses persidangan di pengadilan dianggap adil atau tidak tergantung pada kualitas kesaksian dan kehadiran saksi secara optimal. [Antara]
Baca Juga: Pengadilan Paniai Momentum Negara Tunjukkan Keseriusan Penegakan HAM
Berita Terkait
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan