Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memastikan setiap pihak yang akan bersaksi di persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, tidak terbebani.
"Penting memastikan supaya korban yang akan bersaksi atau saksi itu sendiri tidak terbebani secara psikologis untuk menghadiri panggilan majelis hakim," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam diskusi "Pelindungan untuk Saksi di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai" di Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, pada 15 Juni 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makasar, Sulawesi Selatan.
Amiruddin berpandangan apabila negara, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, tidak bisa memberikan rasa aman bagi saksi atau korban dalam memberikan kesaksian, maka proses sidang peristiwa Paniai bisa berjalan tidak maksimal.
Apalagi, kata dia, jika melihat lokasi peristiwa di Papua sedangkan persidangan digelar di Makasar, maka hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi LPSK.
Oleh karena itu, sejak awal perlu penegasan terkait siapa yang akan bertanggung jawab untuk menghadirkan saksi di depan majelis hakim. Hal itu, tambahnya, tentu saja termasuk dengan akomodasi dan lain sebagainya yang dibutuhkan oleh para saksi.
"Tentu ini jadi tantangan bagi LPSK," ujarnya.
Jika hal tersebut telah dipenuhi oleh negara, dalam hal ini LPSK, maka saksi maupun korban tidak terbebani untuk memberikan kesaksian di pengadilan. Amirudin mengatakan proses persidangan di pengadilan dianggap adil atau tidak tergantung pada kualitas kesaksian dan kehadiran saksi secara optimal. [Antara]
Baca Juga: Pengadilan Paniai Momentum Negara Tunjukkan Keseriusan Penegakan HAM
Berita Terkait
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Tembus 3.264 Aduan: Jabar, Sumut, dan Kalteng Jadi Provinsi Paling Rawan Konflik Agraria
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
-
Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar
-
Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat
-
Israel Perluas Serangan ke Lebanon, Begini Sejarahnya!
-
Mutasi Kabais Tak Transparan, Imparsial Cium Upaya Putus Rantai Komando di Kasus Andrie Yunus
-
Efek Perang Iran: Kim Jong Un Makin Yakin Nuklir Adalah Kunci Selamat
-
Darurat Panic Buying, Pemerintah Jepang Jamin Pasokan Tisu Aman
-
Arus Balik Masih Tinggi, 52 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta Hari Ini