Suara.com - Menyusul sang suami, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Sebelum ditetapan jadi tersangka, secara terpisah kuasa hukumnya mengakui bahwa dia tak pernah sekalipun mendengarkan keterangan pangsung dari istri Ferdy Sambo tersebut.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen menyebutkan bahwa selama mendampingi kliennya dia tak pernah mendengar keterangan langsung.
Hal ini dinyatakan sendiri oleh Patra saat diwawancarai Rosi Silalahi yang videonya diunggah oleh akun Instagram @rumpi_gosip.
Saat ditanya, pernahkah Patra mendengar langsung keterangan Putri mengenai apa yang dialaminya saat penembakan Brigadir J terjadi.
Patra menyebutkan bahwa dia tak pernah mendengar langsung keterangan Putri Candrawathi secara langsung.
"Kalau mendengar langsung saya enggak, gimana mau dengar langsung nangis aja, saya datang nangis, LPSK datang nangis, saya hanya baca [keterangan]," ungkap Patra.
Lebih lanjut, Patra menyatakan bahwa dia berpegangan pada hukum acara, keterangan psikolog, dan laporan yang sudah berjalan.
Dia mengaku awalnya percaya bahwa ada pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi hingga akhirnya merasa di-prank.
Meskipun merasa dibohongi oleh kliennya sendiri, Patra belum mundur sebagai pengacara istri Ferdy Sambo tersebut.
"Kalau mau mundur saya harus ngomong juga secara langsung," ungkapnya.
Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).
Berita Terkait
-
Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?