Suara.com - Seorang perempuan berinisial RF mendatangi kantor Polda Metro Jaya, pada Sabtu (20/8/2022) siang. Adapun kedatangannya untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua karyawan Kawan Lama Group berinisial DC dan SB. Kedua terduga pelaku ini merupakan rekan kerja korban
Berawal kasus ini mencuat di media sosial Twitter @jerangkah dari sebuah cuitannya. Dalam unggahan itu, ia menyampaikan kalau sang istri mendapatkan pelecehan secara verbal di grup pertemanan kantor.
Maka itu, Lembaga Bantuan Hukum Saron mendampingi korban berinisial RF untuk melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada hari ini.
"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polisi di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum RF dari LBH Mawar Saron, Dito Sitompul dilokasi, Sabtu (20/8/2022).
Dito mengaku pihaknya membawa sejumlah bukti kuat dalam laporannya tersebut. Diantaranya yakni, tangkap layar pecakapan di grup WhatsApp hingga foto-foto.
"Ada bukti chatting, foto, dan bahkan ada pengakuan sendiri dari pelaku yang diduga pelaku," ucapnya
Dito berharap bukti - bukti tersebut dapat dimaksimalkan oleh kepolisian dalam mengusut dugaan pelecehan secara verbal yang dialami kliennya semasa menjadi karyawan di Kawan Lama Group.
Dengan bukti - bukti itu, Dito menyebut Polisi tidak akan perlu waktu lama untuk mengusut dan menetapkan dua terduga pelaku yang dilaporkan untuk menjadi tersangka.
"UU TPKS hanya dibutuhkan 1 keterangan saksi korban ditambah keterangan alat bukti lain sudah ditetapkan tersangka,"imbuhnya
Baca Juga: Tuding Wartawan Pegang-pegang Sang Istri, Kasat Lantas Polres Madiun Ngamuk Sampai Buka Baju Dinas
Dari laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/4270 / VIII/2022 / SPKT/ POLDA METRO JAYA Tanggal 20 Agustus 2022. DC dan SB dipersangkakan dengan tuduhan pelecehan seksual melalui sarana elektronik Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan atau pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kronologi
Yudha yang juga berindak sebagai kuasa hukum RF bercerita soal awal mula pelecehan terhadap kliennya terjadi. Syahdan, pada satu kesempatan berlangsung sesi pemotretan produk.
Terlapor DC saat itu bertindak sebagai juru bidik. Saat itu, secara diam-diam DC memotret RF dan kemudian fotonya disebar ke grup WhatsApp.
"Ternyata pada saat pemotretan tersebut, ada bagian tubuh yang secara diam-diam di foto oleh DC ini untuk disebarkan melalui WA grup," ucap Yudha.
Kata Yudha, tindakan tersebut masuk dalam suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tindakan terlapor terhadap kliennya, beber Yudha semata-mata tujuannya untuk merendahkan martabat.
"Jadi dengan adanya bukti bukti yang sudah kami kumpulkan akhirnya dari pihak klien kami menindaklanjuti dengan proses hukum," ucap Yudha.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan Seksual Guru Bela Diri Pada Muridnya di Malang Mulai Disidik
-
Viral Siswi SMP Bikin Video Ucapkan HUT ke-77 RI Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual
-
Sorotan: Kasatlantas Polres Madiun Kota Cekcok dengan Wartawan Akibat Dugaan Pelecehan Seksual Dialami Istrinya
-
Ini Alasan Komnas Perempuan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
-
Ini Tanggapan Kawan Lama Group atas Dugaan Pelecehan Seksual Grup WA Dialami Karyawatinya
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno