Suara.com - Seorang perempuan berinisial RF mendatangi kantor Polda Metro Jaya, pada Sabtu (20/8/2022) siang. Adapun kedatangannya untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua karyawan Kawan Lama Group berinisial DC dan SB. Kedua terduga pelaku ini merupakan rekan kerja korban
Berawal kasus ini mencuat di media sosial Twitter @jerangkah dari sebuah cuitannya. Dalam unggahan itu, ia menyampaikan kalau sang istri mendapatkan pelecehan secara verbal di grup pertemanan kantor.
Maka itu, Lembaga Bantuan Hukum Saron mendampingi korban berinisial RF untuk melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada hari ini.
"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polisi di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum RF dari LBH Mawar Saron, Dito Sitompul dilokasi, Sabtu (20/8/2022).
Dito mengaku pihaknya membawa sejumlah bukti kuat dalam laporannya tersebut. Diantaranya yakni, tangkap layar pecakapan di grup WhatsApp hingga foto-foto.
"Ada bukti chatting, foto, dan bahkan ada pengakuan sendiri dari pelaku yang diduga pelaku," ucapnya
Dito berharap bukti - bukti tersebut dapat dimaksimalkan oleh kepolisian dalam mengusut dugaan pelecehan secara verbal yang dialami kliennya semasa menjadi karyawan di Kawan Lama Group.
Dengan bukti - bukti itu, Dito menyebut Polisi tidak akan perlu waktu lama untuk mengusut dan menetapkan dua terduga pelaku yang dilaporkan untuk menjadi tersangka.
"UU TPKS hanya dibutuhkan 1 keterangan saksi korban ditambah keterangan alat bukti lain sudah ditetapkan tersangka,"imbuhnya
Baca Juga: Tuding Wartawan Pegang-pegang Sang Istri, Kasat Lantas Polres Madiun Ngamuk Sampai Buka Baju Dinas
Dari laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/4270 / VIII/2022 / SPKT/ POLDA METRO JAYA Tanggal 20 Agustus 2022. DC dan SB dipersangkakan dengan tuduhan pelecehan seksual melalui sarana elektronik Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan atau pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kronologi
Yudha yang juga berindak sebagai kuasa hukum RF bercerita soal awal mula pelecehan terhadap kliennya terjadi. Syahdan, pada satu kesempatan berlangsung sesi pemotretan produk.
Terlapor DC saat itu bertindak sebagai juru bidik. Saat itu, secara diam-diam DC memotret RF dan kemudian fotonya disebar ke grup WhatsApp.
"Ternyata pada saat pemotretan tersebut, ada bagian tubuh yang secara diam-diam di foto oleh DC ini untuk disebarkan melalui WA grup," ucap Yudha.
Kata Yudha, tindakan tersebut masuk dalam suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tindakan terlapor terhadap kliennya, beber Yudha semata-mata tujuannya untuk merendahkan martabat.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan Seksual Guru Bela Diri Pada Muridnya di Malang Mulai Disidik
-
Viral Siswi SMP Bikin Video Ucapkan HUT ke-77 RI Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual
-
Sorotan: Kasatlantas Polres Madiun Kota Cekcok dengan Wartawan Akibat Dugaan Pelecehan Seksual Dialami Istrinya
-
Ini Alasan Komnas Perempuan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
-
Ini Tanggapan Kawan Lama Group atas Dugaan Pelecehan Seksual Grup WA Dialami Karyawatinya
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena
-
Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah
-
Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax
-
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu
-
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
-
Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!