Suara.com - Ketua Kompolnas yang juga Menkopolhukam Mahfud MD menolak menjawab pertanyaan anggota DPR ihwal siapa sosok polisi jenderal bintang tiga yang mengancam mundur terkait kasus Ferdy Sambo.
Sebelumnya informasi terkait tersebut disampaikan Mahfud MD selaku Menko Polhukam. Mahfud berujar bahwa ada jenderal bintang tiga yang mengancam mundur dari kepolisian apabila memang Polri tidak segera menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mahfud menolak menjawab hal itu saat ditanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III. Ia mengatakan, jawaban perihal pertanyaan tersebut hanya akan ia jawab di hadapan dua pihak, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya hanya akan menjelaskan kepada dua pihak, satu kepada Kapolri, yang kedua kepada Presiden. Gak bisa ada orang maksa saya," tegas Mahfud.
Mahfud kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bisa dipaksa untuk menyampaikan jawaban atas pertanyaan di atas.
"Jadi saya gak bisa dipaksa kalau urusan ini," ucap Mahfud.
Bahkan, Mahfud juga enggan menjawab pertanyaan tersebut saat pimpinan rapat, yaitu Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menawarkan pelaksanaan rapat menjadi tertutup.
"Kita habis ini akan bertanya sama Pak Mahfud terkait dengan penyampaian hanya kepada presiden dan kepada kapolri. Kiranya mungkin kalau kita bikin tertutup, Pak Mahfud mau bicara dengan kita begitu?" tanya Sahroni.
"Enggak, biar nanti Pak Kapolri saja yang menyampaikan," jawab Mahfud.
Sebelumnya pertanyaan mengenai sosok jenderal bintang tiga yang ancam mundur itu dipertanyakan oleh Anggota Komisi III Sarifudding Sudding.
Sudding menganggap penjelasan lebih lanjut perlu disampaikan Mahfud atas pernyataannya tersebut yang kadung disampaikan ke publik.
"Itu memunculkan spekulasi. Itu berarti bahwa di internal kepolisian tidak solid dalam penanganan kasus ini," kata Sudding.
"Nah saya ingin minta yang sebenarnya dari Pak Mahfud, siapa sebenarnya bintang tiga itu dan terkait masalah apa? Ya kan penting bagi publik. Jangan publik diberikan informasi setengah-setengah," sambungnya.
Sementara itu, anggota Komisi III Benny K. Harman menegaskan bahwa seharusnya tidak ada pertanyaan yang ditolak untuk dijawab oleh Mahfud di dalam forum rapat di DPR.
"Pak saya interupsi untuk mendukung Pak Sudding. Saya mendukungnya begini pak menko, saya rasa pak menko pernah jadi DPR. Di DP4 ini kalau ditanya tidak ada hak apapun untuk menolak pertanyaan DPR kecuali untuk kepentingan penegakan hukum," kata Benny.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI: Ulah Ferdy Sambo Bikin Republik Lelah
-
Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Politisi Demokrat Usul Kapolri Listyo Sigit Diberhentikan
-
Hadir di RDP dengan DPR RI, Mahfud MD Kena Cecar Legislator di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Satgasus hingga Konsorsium 303
-
Bantah Sebut Kapolda Fadil Imran akan Susul Ferdy Sambo, Mahfud: Saya Pikir Dia juga Kena Prank Pelukan Sambil Nangis
-
Kombes Budhi Herdi Susianto Jalani Penempatan Khusus di Mako Brimbo Kelapa Dua, Bagaimana Nasibnya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI