Suara.com - Sejumlah perusahaan milik negara beberapa waktu belakangan ini diduga mengalami kebocoran data pribadi pelanggannya. Setelah data pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), kini giliran data pelanggan Indihome yang diduga bocor.
Indihome sendiri merupakan salah satu layanan dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang merupakan perusahaan milik negara (BUMN).
Data pelanggan indihome yang bocor jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai 26 juta. Data tersebut diduga bocor dan di bagikan di sejumlah situs gelap.
Terkait adanya dugaan kebocoran data tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera turun tangan untuk mendalami dugaan tersebut.
"Sehubungan dengan informasi dugaan kebocoran data pribadi pelanggan Indihome, PT Telkom Indonesia (Persero), Kementerian Kominfo sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan insiden tersebut," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan, pada Minggu (21/8/2022).
Terkait hal tersebut, menurut Semuel, Kementerian Kominfo menyatakan akan memanggil manajemen Telkom Indonesia untuk mendapatkan keterangan mengenai dugaan kebocoran data pribadi tersebut.
Lantas mengapa data pribadi seseorang harus dijaga kerahasiaannya, baik oleh individu maupun perusahaan? Berikut ulasannya.
Pentingnya perlindungan data pribadi
Mengutip laman kominfo.go.id, disebutkan bahwa Perlindungan data pribadi dilakukan untuk tujuan menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Generasi Muda Paham Mekanisme Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi
Karena itu, apabila kita memberikan data pribadi kita kepada sebuah perusahaan atau instansi, maka perusahaan dan instansi tersebut wajib menjaga dan merahasiakan data pribadi itu, sebagai bentuk pengakuan dan penghirmatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
Dasar hukum perlindungan data pribadi
Karena perlindungan data pribadi adalah hal yang penting dan wajib dilakukan, maka ada sejumlah aturan yang menjadi payung hukum . Dasar hukum tersebut yakni:
1. UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018
2. PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
3. Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Tag
Berita Terkait
-
Anggota DPR Minta Generasi Muda Paham Mekanisme Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi
-
Dalam 2 Hari, Publik Dikejutkan dengan Bocornya Data Pribadi Pelanggan Indihome dan PLN
-
Jutaan Data Indihome Bocor Bikin Warganet Murka Hingga Trending Topic di Twitter
-
Akun 'Bjorka' Klaim Curi 26 Juta Histori Pengguna, IndiHome: Pelanggan Kami Hanya 8 Juta
-
Pakar: Kebocoran Data Indihome Benar Terjadi
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi