Suara.com - Sejumlah perusahaan milik negara beberapa waktu belakangan ini diduga mengalami kebocoran data pribadi pelanggannya. Setelah data pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), kini giliran data pelanggan Indihome yang diduga bocor.
Indihome sendiri merupakan salah satu layanan dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang merupakan perusahaan milik negara (BUMN).
Data pelanggan indihome yang bocor jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai 26 juta. Data tersebut diduga bocor dan di bagikan di sejumlah situs gelap.
Terkait adanya dugaan kebocoran data tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera turun tangan untuk mendalami dugaan tersebut.
"Sehubungan dengan informasi dugaan kebocoran data pribadi pelanggan Indihome, PT Telkom Indonesia (Persero), Kementerian Kominfo sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan insiden tersebut," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan, pada Minggu (21/8/2022).
Terkait hal tersebut, menurut Semuel, Kementerian Kominfo menyatakan akan memanggil manajemen Telkom Indonesia untuk mendapatkan keterangan mengenai dugaan kebocoran data pribadi tersebut.
Lantas mengapa data pribadi seseorang harus dijaga kerahasiaannya, baik oleh individu maupun perusahaan? Berikut ulasannya.
Pentingnya perlindungan data pribadi
Mengutip laman kominfo.go.id, disebutkan bahwa Perlindungan data pribadi dilakukan untuk tujuan menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Generasi Muda Paham Mekanisme Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi
Karena itu, apabila kita memberikan data pribadi kita kepada sebuah perusahaan atau instansi, maka perusahaan dan instansi tersebut wajib menjaga dan merahasiakan data pribadi itu, sebagai bentuk pengakuan dan penghirmatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
Dasar hukum perlindungan data pribadi
Karena perlindungan data pribadi adalah hal yang penting dan wajib dilakukan, maka ada sejumlah aturan yang menjadi payung hukum . Dasar hukum tersebut yakni:
1. UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018
2. PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
3. Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Tag
Berita Terkait
-
Anggota DPR Minta Generasi Muda Paham Mekanisme Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi
-
Dalam 2 Hari, Publik Dikejutkan dengan Bocornya Data Pribadi Pelanggan Indihome dan PLN
-
Jutaan Data Indihome Bocor Bikin Warganet Murka Hingga Trending Topic di Twitter
-
Akun 'Bjorka' Klaim Curi 26 Juta Histori Pengguna, IndiHome: Pelanggan Kami Hanya 8 Juta
-
Pakar: Kebocoran Data Indihome Benar Terjadi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan