Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung tidak segan-segan menyeret nama lain sebagai tersangka, menyusul Surya Darmadi yang sudah lebih dulu tersangka di kasus korupsi dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 78 triliun.
Burhanuddin mengatakan ia akan menyikat nama-nama lain apabila memang terbukti terlibat di pusaran kasus yang sama dengan Surya Darmadi.
"Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya sikat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung bakal menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.
Burhanuddin memastikan jajarannya tidak asal-asalan dalam mentaksir nilai total kerugian negara akibat dugaan tindak korupsi oleh Surya Darmadi.
"Masalah perhitungan, kami libatkan BPKP. Tidak asal-asalan tentukan berapa kerugian negara. Semua sumbernya adalah auditor negara, yaitu BPKP dan BPK," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung langsung tancap gas memeriksa Surya Darmadi, usai tersangka kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun itu selesai dibantarkan dan kembali ditahan.
Darmadi yang sebelumnya dibantarkan karena sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa, kini sudah ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba.
"Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah kembali ke rutan Kejaksaan Agung," Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Usai Lakukan Penahanan, Kejagung Tancap Gas Periksa Surya Darmadi Dua Hari Berturut-turut
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Surya Darmadi tadi pagi ialah dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap kasus dengan tersangka mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsit Rachman (RTR).
Pemeriksaan terhadap Darmadi juga akan dilakukan pada Rabu (24/8/2022) besok.
"Besok sudah dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan dalam kapasitas tersangka," kata Ketut.
Diketahui, Surya Darmadi—pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group—diduga tersangkut korupsi dalam penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Ia diperkirakan menilap uang senilai Rp 78 triliun.
Jika kasus ini terbukti benar, nominal tersebut akan menjadi kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya Senin (1/8/2022), menyebutkan kasus yang sama juga menyeret nama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD