Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyusun laporan dari hasil investigasi atas kematian Brigadir J. Laporan yang nantinya berisi kesimpulan dan rekomendasi akan diserahkan ke Polri, Presiden Joko Widodo, dan DPR RI.
"Kami sedang menyiapkan laporan akhir yang itu nanti akan diserahkan kepada presiden dan DPR RI sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 tahuan 1999. Tapi sebelum itu kami akan menyampaikan laporan yang lebih singkat dan lebih teknis," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Selasa (24/8/2022).
Kepada Polri, Komnas HAM mengagendakan konferensi pers bersama pada Jumat (26/8/2022) pekan ini, terkait hasil laporan mereka.
"Mudah-mudahan hari Jumat, kami bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri, karena tempo hari kami mulai juga dengan konpres bersama di Komnas HAM," kata Taufan.
"Menandai kerjasama kami solid dengan tupoksi masing-masing, tentu agar kita harap ada konferensi pers bersama untuk mengakhiri tugas Komnas HAM yang selama ini sudah melakukan penyelidikan dan pemantauan," sambungnya.
Dalam peristiwa pembunuhan berencana yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM menemukan banyak indikasi obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
"Karena kita tahu ada banyak peristiwa-peristiwa dari sejak awal, yang kita sebut sebagai obstruction of justice itu," kata Taufan.
"Yang tentu saja Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi salah satunya bagaimana fokus kepada bagaimana rekmendasi obstruction of justice untuk kasus ini, apabila ada kasus serupa di mana ada aparat kepolisian terlibat dalam kasus tindak pidana seperti ini," sambungnya.
Usai nanti merampungkan dan menyampaikan hasil laporannya, Komnas HAM akan melakukan pengawasan proses hukum yang berjalan.
"Tinggal nanti kita melakukan pengawasan tahapan-tahapan selanjutnya sampai ke tingkat persidangan," jelas Taufan.
Sedari awal kasus ini mencuat ke publik, Komnas HAM turut serta melakukan investigasi. Pertama kali dilakukannya adalah mendatangi keluarga Brigadir J untuk menggali keterangan mereka. Kemudian berlanjut melakukan pemeriksan terhadap semua pihak terkait, mulai dari dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi hingga pada Ferdy Sambo dan bahkan istrinya Putri yang turut menjadi tersangka.
Ferdy Sambo dan Istrinya Jadi Tersangka
Pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
Berita Terkait
-
Kapolri Sampaikan Motif di DPR: Laporan Putri Candrawathi Memantik Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J
-
Mabes Polri Buka Akses Seluas-luasnya bagi Komnas HAM untuk Investigasi Kasus Ferdy Sambo
-
Penyidikan oleh Tim Khusus Hampir Selesai, Kapolri Segera Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J
-
Penyidikan Timsus Terkait Pembunuhan Brigadir J Hampir Rampung, Kapolri: Komnas HAM Masih Berjalan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!