Suara.com - Beredar sejumlah foto yang memperlihatkan Brigadir J yang tengah menyetrikanya pakaian sekolah yang diduga milik salah satu anak dari Ferdy Sambo. Foto tersebut membuat publik bertanya-tanya, sebagai ajudan salah satu petinggi Pori, mengapa Brigadir J sampai melakukan pekerjaan seperti itu. Apakah menyetrika baju termasuk dalam tugas ajudan polisi?
Agar lebih jelas, Suara.com mengulas tugas-tugas ajudan polisi yang memiliki dasar hukumnya sebagai berikut.
Definisi ajudan
Pada awalnya, makna kata ajudan merujuk pada istilah dalam kemiliteran yang seringkali ditugasi untuk membantu para raja, presiden ataupun perwira tinggi.
Adapun tugas-tugas yang biasa diberikan kepada seorang ajudan adalah mengurus segala keperluan yang berkaitan dengan pekerjaan atasannya, baik itu raja, presiden ataupun perwira tinggi.
Namun dalam perkembangannya, makna dari ajudan mengalami pergeseran. Kini Ajudan lebih diartikan kepada :tangan” kanan para pemimpin dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Meski memiliki peran yang penting, tugas dan fungsi seorang ajudan tida diatur secara khusus dalam undang-undang ataupun peraturan pemerintah.
Dasar hukum tugas seorang ajudan
Secara hukum tugas ajudan pada umumnya diatur dalam peraturan presiden, menteri, gubernur, bupati dan wali kota.
Salah satu dasar hukum mengenai ajudan adalah Peraturan Presiden nomor 31 tahun 2005 tentang Sekretaris Negara dan Sekretariat Kabinet. Di sana disinggung mengenai tugas ajudan merupakan bagian dari fungsi Rumah Tangga Kepresidenan.
Lebih detail lagi, mengenai keajudanan diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden atau Wakil Presiden.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa tugas seorang ajudan meliputi dukungan staf adan pelayanan administrasi kepada presiden, wakil presiden serta istri atau suamu presiden atau wakil presiden. Tugas tersebut tak hanya terkait dengan fungsi dalam pemerintahan saja, namun juga terkait dengan hal-hal yang menjadi urusan pribadi.
Sementara itu tugas-tugas seorang ajudan yang kebih rinci terdapat dalam Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 98/100/2018, sebagai berikut:
- Menerima, mencatat, dan mengagendakan setiap surat, pesan, acara, dan kegiatan yang sudah, sedang, dan akan dihadiri oleh pimpinan daerah.
- Menyiapkan dan mengatur pelaksanaan segala bentuk acara yang dilaksanakan oleh pimpinan daerah.
- Menyiapkan dan menyimpan data atau bahan-bahan lain yang telah dan akan digunakan oleh pimpinan untuk sesuatu kegiatan secara rapi dan teratur.
- Menyusun konsep surat dan data konfirmasi dari instansi lain yang berkaitan dengan acara atau jadwal kegiatan pimpinan.
- Menerima tamu dan mengatur tamu yang akan menghadap pimpinan sesuai dengan kepentingannya.
- Melakasanakan tugas-tugas lainya yang diperintahkan oleh atasannya.
Anggota Polisi sebagai ajudan
Terkait anggota polisi yang ditugaskan menjadi ajudan, hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI diluar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo 'Seret' Hampir 100 Polisi Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebagian Ditahan di Patsus
-
Komisi III DPR RI Pertanyakan Motif Pembunuhan Brigadir J ke Kapolri
-
4 Pengakuan Sesal Ferdy Sambo yang Dibeberkan Komnas HAM, Sambo: Saya Salah
-
Ayah Brigadir J Terima Ijazah Anaknya yang Sudah Meninggal : Inilah Kesedihan Saya
-
Belajar Dari Sosok Ibunda Brigadir Yosua, Guru Honorer Yang Tetap Cinta Polisi Meski Anak Dibunuh Polisi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO