Suara.com - Sebagian orang mungkin penasaran dan bertanya, apa sih yang dimaksud dengan data pribadi? Bagaimana cara melindunginya?
Data pribadi adalah salah satu hal yang wajib diperhatikan dan diwaspadai dari kejahatan siber. Alasan utamanya adalah karena data pribadi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan data, maka mereka bisa membobol akun pribadi, membuat akun pinjaman online menggunakan data kita, menjadikan kita sasaran iklan internet, dan menjual data untuk kepentingan marketing.
Itulah mengapa, kamu wajib tahu mengenai data pribadi dan bagaimana cara melindunginya di internet.
Pengertian Data Pribadi
Dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), data pribadi merupakan setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Data pribadi menurut RUU PDP tersebut terdiri dari dua jenis, yang pertama adalah data pribadi yang bersifat umum. Dan yang kedua adalah data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik meliputi, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Cara Melindungi Data Pribadi di Internet
Baca Juga: Klarifikasi Kominfo soal Sanksi Dugaan Kebocoran Data Indihome dan PLN
Tentunya, kamu tidak mau kalau data pribadimu disalahgunakan? Nah, maka dari itu sebaiknya kamu menyimak ulasan di bawah ini untuk mengetahui 5 cara melindungi data pribadi di internet:
1. Pastikan data terenkripsi
Setiap situs memiliki sistem keamanan enkripsi untuk memastikan data terkode dengan amat saat dikirimkan lewat situs website, contohnya seperti Secure HTTP atau yang disebut dengan HTTPS dan sertifikasi SSL.
Biasanya situs yang memiliki keamanan enkripsi data dapat diketahui dengan alamat situs yang diawali dengan https. Selain itu, keamanan juga dapat dilihat dengan adanya logo gembok di kiri atas sebelah tautan situs.
2. Hati-hati saat menggunakan jaringan Wi-Fi
Kamu harus berhati-hati ketika sedang berada di tempat umum dan menemukan Wi-Fi yang bisa diakses secara gratis. Sebab, jaringan Wi-Fi ini bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi, dan biasanya menggunakan access point palsu yang jika seseorang login maka data pribadinya akan tercuri. Hindarilah access point yang berpotensi meminta username, password, serta informasi pribadi lainnya.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Kominfo soal Sanksi Dugaan Kebocoran Data Indihome dan PLN
-
Pakar Keamanan: Indonesia Rawan Peretasan dan Kesadaran Keamanan Siber Rendah
-
Marak Data Pribadi Bocor, Pakar: Pengelola Cuma Malu, Pemilik Data Babak Belur
-
Fakta-fakta Seputar Dugaan Kebocoran Data 17 Juta Pelanggan PLN
-
Akun 'Bjorka' Klaim Curi 26 Juta Histori Pengguna, IndiHome: Pelanggan Kami Hanya 8 Juta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru