Suara.com - Seperti yang telah diketahui, bahwa pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Jakarta Tahap 3 telah dibuka mulai hari Senin 22 Agustus 2022. Lantas, DTKS Tahap 3 dibuka sampai kapan?
Mengenal DTKS
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial untuk KJMU dan KJP Plus. Mengutip laman Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Pemprov DKI Jakarta, DTKS merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS ini telah diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah. DTKS juga menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN, antara lain adalah sebagai berikut:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
- Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
- Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)
Syarat Pendaftaran DTKS
Pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 dapat diikuti oleh siapa pun dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut ini:
- Berstatus warga DKI Jakarta
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
- Berdomisili di daerah Jakarta
Meskipun seluruh warga yang ber-KTP DKI Jakarta dapat mendaftar DTKS, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan. Berikut ini kriteria rumah tangga yang tidak memenuhi syarat untuj diusulkan DTKS 2022, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Masyarakat ber-KTP non DKI Jakarta.
- Tidak berdomisili atau tinggal tetap di DKI Jakarta.
- Salah satu anggota rumah tangga berprofesi sebagai pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
- Rumah tangga yang memiliki kendaraan mobil.
- Rumah tangga mempunyai tanah atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar rupiah).
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum merupakan air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
- Dinilai tidak tergolong miskin oleh masyarakat setempat.
Bagaimana Cara Daftar DTKS?
Dilansir dari Instagram akun UPT P4OP, cara daftar DTKS tahap 3 dapat dilakukan secara daring maupun luring. Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara online, maka dapat segera mendatangi Kantor Kelurahan sesuai dengan domisili serta membawa KTP dan KK asli.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS 2022 Sampai Kapan? Begini Syarat dan Caranya
Sedangkan bagi masyarakat yang bisa mengakses pendaftaran secara online, maka dapat langsung mengunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id untuk melakukan pendaftaran DTKS 2022 tahap 3. Berikut ini adalah tata cara mendaftar DTKS tahap 3 secara online:
- Masuk ke situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id
- Bagi yang belum memiliki akun, maka dapat mengklik "Buat Akun" dan selesaikan proses pendaftaran. Sebagai informasi, satu akun yang dibuat dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
- Selanjutnya, lakukan login menggunakan akun yang sudah dibuat tadi, lalu klik menu "Pendaftaran".
- Isi data diri, anggota keluarga, serta informasi rumah tangga ke dalam sistem, lalu klik "Kirim".
- dan pendaftaran DTKS selesai.
Lantas, pendaftaran DTKS Tahap 3 dibuka sampai kapan? Tenang, saat ini masih ada kesempatan bagi Anda yang ingin mendaftar DTKS. Pasalnya, pendaftaran DTKS Tahap 3 akan ditutup sampai dengan tanggal 10 September 2022 mendatang.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus