Suara.com - Seperti yang telah diketahui, bahwa pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Jakarta Tahap 3 telah dibuka mulai hari Senin 22 Agustus 2022. Lantas, DTKS Tahap 3 dibuka sampai kapan?
Mengenal DTKS
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial untuk KJMU dan KJP Plus. Mengutip laman Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Pemprov DKI Jakarta, DTKS merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS ini telah diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah. DTKS juga menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN, antara lain adalah sebagai berikut:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
- Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
- Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)
Syarat Pendaftaran DTKS
Pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 dapat diikuti oleh siapa pun dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut ini:
- Berstatus warga DKI Jakarta
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
- Berdomisili di daerah Jakarta
Meskipun seluruh warga yang ber-KTP DKI Jakarta dapat mendaftar DTKS, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan. Berikut ini kriteria rumah tangga yang tidak memenuhi syarat untuj diusulkan DTKS 2022, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Masyarakat ber-KTP non DKI Jakarta.
- Tidak berdomisili atau tinggal tetap di DKI Jakarta.
- Salah satu anggota rumah tangga berprofesi sebagai pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
- Rumah tangga yang memiliki kendaraan mobil.
- Rumah tangga mempunyai tanah atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar rupiah).
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum merupakan air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
- Dinilai tidak tergolong miskin oleh masyarakat setempat.
Bagaimana Cara Daftar DTKS?
Dilansir dari Instagram akun UPT P4OP, cara daftar DTKS tahap 3 dapat dilakukan secara daring maupun luring. Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara online, maka dapat segera mendatangi Kantor Kelurahan sesuai dengan domisili serta membawa KTP dan KK asli.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS 2022 Sampai Kapan? Begini Syarat dan Caranya
Sedangkan bagi masyarakat yang bisa mengakses pendaftaran secara online, maka dapat langsung mengunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id untuk melakukan pendaftaran DTKS 2022 tahap 3. Berikut ini adalah tata cara mendaftar DTKS tahap 3 secara online:
- Masuk ke situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id
- Bagi yang belum memiliki akun, maka dapat mengklik "Buat Akun" dan selesaikan proses pendaftaran. Sebagai informasi, satu akun yang dibuat dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
- Selanjutnya, lakukan login menggunakan akun yang sudah dibuat tadi, lalu klik menu "Pendaftaran".
- Isi data diri, anggota keluarga, serta informasi rumah tangga ke dalam sistem, lalu klik "Kirim".
- dan pendaftaran DTKS selesai.
Lantas, pendaftaran DTKS Tahap 3 dibuka sampai kapan? Tenang, saat ini masih ada kesempatan bagi Anda yang ingin mendaftar DTKS. Pasalnya, pendaftaran DTKS Tahap 3 akan ditutup sampai dengan tanggal 10 September 2022 mendatang.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan
-
Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis
-
Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor
-
Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta