Suara.com - Seperti yang telah diketahui, bahwa pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Jakarta Tahap 3 telah dibuka mulai hari Senin 22 Agustus 2022. Lantas, DTKS Tahap 3 dibuka sampai kapan?
Mengenal DTKS
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial untuk KJMU dan KJP Plus. Mengutip laman Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Pemprov DKI Jakarta, DTKS merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS ini telah diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah. DTKS juga menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN, antara lain adalah sebagai berikut:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
- Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
- Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)
Syarat Pendaftaran DTKS
Pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 dapat diikuti oleh siapa pun dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut ini:
- Berstatus warga DKI Jakarta
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
- Berdomisili di daerah Jakarta
Meskipun seluruh warga yang ber-KTP DKI Jakarta dapat mendaftar DTKS, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan. Berikut ini kriteria rumah tangga yang tidak memenuhi syarat untuj diusulkan DTKS 2022, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Masyarakat ber-KTP non DKI Jakarta.
- Tidak berdomisili atau tinggal tetap di DKI Jakarta.
- Salah satu anggota rumah tangga berprofesi sebagai pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
- Rumah tangga yang memiliki kendaraan mobil.
- Rumah tangga mempunyai tanah atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar rupiah).
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum merupakan air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
- Dinilai tidak tergolong miskin oleh masyarakat setempat.
Bagaimana Cara Daftar DTKS?
Dilansir dari Instagram akun UPT P4OP, cara daftar DTKS tahap 3 dapat dilakukan secara daring maupun luring. Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara online, maka dapat segera mendatangi Kantor Kelurahan sesuai dengan domisili serta membawa KTP dan KK asli.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS 2022 Sampai Kapan? Begini Syarat dan Caranya
Sedangkan bagi masyarakat yang bisa mengakses pendaftaran secara online, maka dapat langsung mengunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id untuk melakukan pendaftaran DTKS 2022 tahap 3. Berikut ini adalah tata cara mendaftar DTKS tahap 3 secara online:
- Masuk ke situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id
- Bagi yang belum memiliki akun, maka dapat mengklik "Buat Akun" dan selesaikan proses pendaftaran. Sebagai informasi, satu akun yang dibuat dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
- Selanjutnya, lakukan login menggunakan akun yang sudah dibuat tadi, lalu klik menu "Pendaftaran".
- Isi data diri, anggota keluarga, serta informasi rumah tangga ke dalam sistem, lalu klik "Kirim".
- dan pendaftaran DTKS selesai.
Lantas, pendaftaran DTKS Tahap 3 dibuka sampai kapan? Tenang, saat ini masih ada kesempatan bagi Anda yang ingin mendaftar DTKS. Pasalnya, pendaftaran DTKS Tahap 3 akan ditutup sampai dengan tanggal 10 September 2022 mendatang.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'