Suara.com - Tiga sopir angkot ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatinegara setelah tericuk bermain judi dadu koprok dengan menggunakan aplikasi online. Mereka ditangkap di Jalan Bekasi Timur Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja mengungkap ketiga pelaku judi online yang telah diamankan masing-masing berinisial DS (40), BS (38), dan ED (54). Ketiganya asyik main judi di waktu lenggang mencari penumpang.
"Mayoritas adalah sopir angkot. Jadi saat waktu lenggang mencari penumpang itu dimanfaatkan untuk berjudi online yang menggunakan satu orang bandar," jelas Entong Raharja di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Entong melanjutkan, ketiga pelaku kedapatan bermain judi online di tempat umum. Hal itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat hingga akhirnya melaporkan kepada pihak polisi.
"Permainan tersebut dilakukan di tempat umum sehingga membuat resah masyarakat sekitar sebelum akhirnya melapor ke kami," kata Entong.
Entong mengatakan bahwa dari penangkapan itu turut serta diamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang tunai sebesar Rp182 ribu yang digunakan sebagai taruhan.
"Untuk pengembangan berikutnya karena ini media yang digunakan adalah handphone, media online, tidak menutup kemungkinan kita yakini mengarah ke sana karena ada bandar yang menerima transfer," tutur Entong.
Lebih lanjut, Entong mengatakan para pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta. [ANTARA]
Baca Juga: Polisi Gerebek 9 Karyawan Judi Online di Kuta, Bandar Besar?
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek 9 Karyawan Judi Online di Kuta, Bandar Besar?
-
Lagi "Kerja" di Angkringan, Pelaku Judi Togel Online Disergap Polres Bantul
-
Polisi Bekuk Lima Orang saat Gerebek Judi Online di Apartemen Kota Tangerang
-
Belasan Petani hingga Kuli Bangunan Pelaku Judi online dan Konvensional Dibekuk Polisi
-
Polda Metro Gerebek Praktik Judi Online di Apartemen Kota Tangerang, Lima Orang Dibekuk
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang