Suara.com - Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah sumber uang yang digunakan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi untuk membeli sejumlah aset yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keterangan itu digali penyidik setelah memeriksa saksi, Bapenda Kota Bekasi Mulyadi Latief untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rahmat Effendi.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan tersangka RE (Rahmat Effendi) untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Hinga kini kasus TPPU yang telah menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka masih terus bergulir.
Kasus Baru Rahmat Effendi
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus lama Rahmat Effendi, yang berstatus tersangka dalam perkara suap barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.
"Menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin kemarin.
Kasus ini bermula ketika Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Rahmat Effendi tak sendiran, ada delapan orang lain yang juga ditangkap dan kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.
Baca Juga: Kendaraan Mewah Senilai Rp 810 Juta Milik Rahmat Effendi Ditelusuri KPK Terkait Kasus Pencucian Uang
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang mencapai Rp 5 Miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Kendaraan Mewah Senilai Rp 810 Juta Milik Rahmat Effendi Ditelusuri KPK Terkait Kasus Pencucian Uang
-
Capai Rp600 Juta, KPK Setor Uang Denda 3 Penyuap Rahmat Effendi ke Kas Negara
-
Lai Bui Min dan Tiga Penyuap Rahmat Effendi Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
-
Penyuap Walkot Rahmat Effendi Dibui ke Lapas Sukamiskin
-
KPK Jebloskan Penyuap Walkot Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin, Lai Bui Min Bakal Dibui 2 Tahun
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun