Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan, sekalipun eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengundurkan diri sebagai anggota Polri, perkara hukum pidana serta sidang pelanggaran etiknya harus tetap dilanjutkan.
Pernyataan tersebut disampaikan di saat Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik yang dihelar di Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022).
"Seandainya ada surat pengunduran diri, hemat saya proses etik itu tetap berjalan dan harus tetap ditegakkan," kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Arsul kemudian menyinggung soal eks Pimpinan KPK Lili Pintauli yang mengundurkan diri, kemudian kasus dugaan pelanggaran etiknya justru dihentikan. Ia mengaku tak mau melihat hal tersebut terjadi pada kasus Sambo.
"Saya mohon maaf ini harus menyebut, jangan jadi seperti Komisioner KPK yang mengundurkan diri, lalu proses persidangan etik langsung dihentikan. Sehingga memberikan pembelajaran tidak baik bagi institusi penegak hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sambo bukan lah pelanggaran etik murni. Sehingga harus tetap diproses, terlebih untuk menegakkan pesan displin di institusi Polri.
"Pertama pasti tidak boleh kemudian pelanggaran hukum oidananya tidak diproses, itu harus diproses. Tapi itu pun etiknya menurut hemat saya diproses ya. Kenapa kok perlu diproses meskipun katakan lah yang bersangkutan mengundurkan diri, ya itu tadi untuk menberikan pesan kepada yang ada di dalam," pungkasnya.
Mundur
Sebelumnya, Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri seusai menjadi tersangka utama kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pernyataannya Soal Gerakan Ferdy Sambo Agar Orang Percaya
Polri menuturkan surat pengunduran diri itu sama sekali tidak akan memengaruhi hasil vonis Ferdy Sambo dalam sidang etik hari ini.
"Enggak (mempengaruhi hasil vonis). Tetap pengunduran diri hal secara personal, kemudian vonis ini lebih menilai tentang perbuatannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prastyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Dedi memastikan pihaknya tetap menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Namun begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo tetap berpatokan pada sidang kode etik.
"Ya enggak apa-apa silakan. Nanti kan yang memutuskan dari putusan sidang bukan mengacu pada surat itu," papar Dedi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Kekinian, surat Ferdy Sambo mundur dari Polri itu telah dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.
"Karena memang ada aturan-aturan," ujar Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022)
"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," sambungnya.
Berita Terkait
-
Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Istri Ferdy Sambo Ngaku Bakal Kooperatif ke Penyidik
-
Viral Anggota Brimob Bentak Wartawan Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Publik Geram: Galaknya ke Tersangka Pak!
-
Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Ini Tahapannya
-
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Komisi III Minta Ferdy Sambo Ditampilkan ke Publik
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi