Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan, sekalipun eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengundurkan diri sebagai anggota Polri, perkara hukum pidana serta sidang pelanggaran etiknya harus tetap dilanjutkan.
Pernyataan tersebut disampaikan di saat Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik yang dihelar di Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022).
"Seandainya ada surat pengunduran diri, hemat saya proses etik itu tetap berjalan dan harus tetap ditegakkan," kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Arsul kemudian menyinggung soal eks Pimpinan KPK Lili Pintauli yang mengundurkan diri, kemudian kasus dugaan pelanggaran etiknya justru dihentikan. Ia mengaku tak mau melihat hal tersebut terjadi pada kasus Sambo.
"Saya mohon maaf ini harus menyebut, jangan jadi seperti Komisioner KPK yang mengundurkan diri, lalu proses persidangan etik langsung dihentikan. Sehingga memberikan pembelajaran tidak baik bagi institusi penegak hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sambo bukan lah pelanggaran etik murni. Sehingga harus tetap diproses, terlebih untuk menegakkan pesan displin di institusi Polri.
"Pertama pasti tidak boleh kemudian pelanggaran hukum oidananya tidak diproses, itu harus diproses. Tapi itu pun etiknya menurut hemat saya diproses ya. Kenapa kok perlu diproses meskipun katakan lah yang bersangkutan mengundurkan diri, ya itu tadi untuk menberikan pesan kepada yang ada di dalam," pungkasnya.
Mundur
Sebelumnya, Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri seusai menjadi tersangka utama kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pernyataannya Soal Gerakan Ferdy Sambo Agar Orang Percaya
Polri menuturkan surat pengunduran diri itu sama sekali tidak akan memengaruhi hasil vonis Ferdy Sambo dalam sidang etik hari ini.
"Enggak (mempengaruhi hasil vonis). Tetap pengunduran diri hal secara personal, kemudian vonis ini lebih menilai tentang perbuatannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prastyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Dedi memastikan pihaknya tetap menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Namun begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo tetap berpatokan pada sidang kode etik.
"Ya enggak apa-apa silakan. Nanti kan yang memutuskan dari putusan sidang bukan mengacu pada surat itu," papar Dedi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Kekinian, surat Ferdy Sambo mundur dari Polri itu telah dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.
Berita Terkait
-
Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Istri Ferdy Sambo Ngaku Bakal Kooperatif ke Penyidik
-
Viral Anggota Brimob Bentak Wartawan Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Publik Geram: Galaknya ke Tersangka Pak!
-
Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Ini Tahapannya
-
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Komisi III Minta Ferdy Sambo Ditampilkan ke Publik
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf